Jurus RI Lepas dari Jeratan Negara Pendapatan Menengah

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mar 2021 17:01 WIB
Pemerintah akan menggunakan kebijakan reformasi struktural melalui penerbitan UU Cipta Kerja untuk melepaskan RI dari jebakan negara berpendapatan menengah.
Pemerintah akan menggunakan kebijakan reformasi struktural melalui penerbitan UU Cipta Kerja untuk melepaskan RI dari jebakan negara berpendapatan menengah.(CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengklaim pemerintah akan menggunakan kebijakan reformasi struktural melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) untuk melepaskan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

"Kami memposisikan UU Cipta Kerja sebagai reformasi struktural untuk pembangunan jangka menengah dan panjang nanti, juga untuk pemulihan ekonomi, sekaligus untuk memetakan strategi untuk bisa keluar dari jebakan middle income trap," kata Susi, sapaan akrabnya, di forum diskusi publik yang diselenggarakan bersama Universitas Sebelas Maret secara virtual, Selasa (30/3).

Asumsinya, ketika UU Cipta Kerja diimplementasikan, maka aliran investasi akan masuk ke dalam negeri. Selanjutnya, investasi bisa menciptakan kawasan industri dan lapangan kerja bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, masyarakat bisa bekerja dan mendapat penghasilan. Hal ini nantinya akan membuat pendapatan meningkat, termasuk pendapatan per kapita yang menjadi tolak ukur bagi penentuan kelas negara apakah miskin, menengah, hingga maju.

Saat ini, Indonesia berada di kelas negara berpendapatan menengah. Nilai pendapatan per kapita Indonesia sebesar US$4.174,5 pada 2019.

Namun, pendapatan per kapita ini sempat turun ke kisaran US$3.911,7 pada 2020 karena tekanan krisis akibat pandemi virus corona atau covid-19.

"Makanya sekarang beberapa proyeksi sudah dilakukan, misal growth dan simulasi untuk peningkatan pendapatan per kapita kita, supaya bisa keluar dari middle income country ke negara berpenghasilan tinggi," jelasnya.

Dari proyeksi yang disusun, ketika UU Cipta Kerja dilaksanakan dan investasi serta lapangan kerja tercipta, maka pendapatan per kapita bisa menyentuh kisaran US$6.305 pada 2025. Lalu, asumsi pendapatan per kapita naik lagi menyentuh US$8.804 pada 2030.

Angkanya kemudian diramal akan sampai di kisaran US$12.233 pada 2036. Pada saat itu, Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah menjadi negara maju.

Hanya saja, ada beberapa langkah jangka pendek yang perlu dipersiapkan sebelum mengejar target jangka panjang. Salah satunya mengoptimalkan penerapan UU Cipta Kerja pada tahun ini.

"Targetnya bisa memperkuat investasi mulai 2021," imbuhnya.

Di sisi lain, untuk mendukung penciptaan investasi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah turut menjalankan kebijakan lain. Misalnya, pelaksanaan vaksinasi covid-19 secara nasional, penanganan pandemi dengan penguatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan lainnya.

"Dari strategi ini, ekonomi diproyeksi tumbuh 4,5 persen sampai 5,3 persen pada tahun ini," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER