Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan 49 aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Dari regulasi tersebut terdapat pp yang memberikan kemudahan berusaha mulai dari aspek perizinan, perpajakan, dan sebagainya.
Berikut rangkuman singkat beberapa pp yang dimaksud serta kemudahan berusaha yang ditawarkan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Potongan PPh Pasal 26 atas bunga obligasi
Aturan ini menawarkan kemudahan perpajakan, salah satunya potongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) luar negeri selai bentuk usaha. Sebelumnya PPh bunga obligasi tersebut ditetapkan sebesar 20 persen, kemudian pemerintah memberikan diskon menjadi 10 persen.
"Tarif pemotongan pajak diturunkan menjadi sebesar 10 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda," bunyi aturan itu dikutip, Rabu (24/2).
Bunga obligasi yang mendapatkan penurunan tarif PPh Pasal 26 meliputi tiga macam. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
"Tarif pajak PPh pasal 26 tersebut mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak berlakunya peraturan pemerintah ini," bunyi aturan itu.
2. Pengecualian dividen dari objek PPh
Aturan tersebut juga mengecualikan dividen atau penghasilan lain dari objek PPh yang berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri. Ketentuan ini berlaku sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
Namun, wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri tersebut harus memenuhi ketentuan investasi pada Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh.
"Dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu merupakan dividen merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A aturan itu.
Sementara itu, penghasilan lain merupakan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.
Selanjutnya, bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi UU PPh, maka tetap menerima potongan PPh atas dividennya.
"PPh yang terutang wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri," imbuh aturan itu.
1. Perizinan berusaha berdasarkan risiko
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengklasifikasikan perizinan berusaha berdasarkan risiko sehingga meringankan pengusaha.
"Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar," bunyi Pasal 7 aturan itu.
Sementara itu, penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan atau penilaian profesional.
Kemudian, Pasal 10 mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan risikonya meliputi:
a. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha tersebut berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
b. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha tersebut berupa NIB dan sertifikat standar.
b. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha tersebut berupa NIB dan sertifikat standar.
d. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha tersebut berupa NIB dan izin.
2. Perizinan berusaha satu pintu melalui Online Single Submission (OSS)
Pasal 22 aturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui satu pintu yakni OSS.
Pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan usaha melalui OSS yakni Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kepala badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
"Dikecualikan dari ketentuan tersebut dalam hal kegiatan usaha terdapat Penanaman Modal Asing (PAM) dan atau penanaman modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah negara lain," bunyi aturan itu.