Aviliani: Tidak Ada Alasan Pengawasan Perbankan Kembali ke BI

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mar 2021 06:02 WIB
Ekonom Senior Indef Aviliani menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI dari OJK.
Ekonom Senior Indef Aviliani menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI dari OJK. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ekonom Senior Indef Aviliani menyebutkan tidak ada alasan kuat bagi pemerintah mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali ke Bank Indonesia (BI).

Ia menilai tidak ada urgensi dalam pengembalian fungsi tersebut. Artinya, kabar yang sempat berhembus bahwa kewenangan akan dikembalikan lewat Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) hanya sekadar wacana.

"Itu kemarin hanya wacana. Rasa-rasanya tidak ada alasan (pengawasan) tiba-tiba dipindahkan ke ke Bank Indonesia lagi," ungkapnya dalam diskusi daring Info Bank, Selasa (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia menilai OJK telah menjalankan fungsi pegawasannya dengan baik, khususnya di sisi mikroprudensial. Komunikasi publik OJK pun, menurut Aviliani, sudah dijalankan relatif baik.

"OJK saat ini fungsinya cukup mumpuni dari sisi mikroprudensial dan relatif lebih terbuka dalam pengawasannya. Komunikasi jauh lebih baik dengan industri dan stakeholder sehingga ini saling mengisi," terang dia.

Dari kacamatanya, ia melihat revisi UU terkait bakal lebih banyak berfokus pada perbaikan fungsi BI, OJK, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Aviliani juga mengingatkan pembahasan RUU mendesak untuk dibahas, khususnya demi menguatkan fungsi LPS.

Ia mengusulkan agar fungsi LPS menyelamatkan bank sakit tidak menjadi bank gagal dan berdampak sistemik di sistem keuangan secara umum.

Aturan tersebut saat ini hanya bersifat temporary (sementara) selama pandemi covid-19 seperti tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu, Aviliani juga mengusulkan agar RUU PPSK juga mengatur agar burden sharing BI menjadi kebijakan permanen untuk menjaga tingkat suku bunga serta memungkinkan bank sentral membeli surat berharga negara di pasar primer.

Namun, catatannya BI tetap harus menjadi lembaga yang independen. "(RUU) lebih ke penguatannya. BI tetap independen tapi harus ada tambahan," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER