Jakarta, CNN Indonesia -- Dana jaminan hari tua (JHT) buruh yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan defisit per Februari 2021. 'Penyakit' ini sudah terjadi sejak Desember 2018.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan defisit dana JHT dapat terlihat dari tren rasio kecukupan dana (RKD) yang tak pernah lagi menyentuh level 100 persen sejak dua sampai tiga tahun terakhir.
RKD adalah kemampuan lembaga atau perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada peserta atau kemampuan manajemen dalam mendanai program pensiunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggoro memaparkan RKD pada Desember 2018 sebesar 96,6 persen, Desember 2019 sebesar 96,9 persen, Desember 2020 sebesar 95,9 persen, dan Februari 2021 sebesar 95,2 persen.
"Apa yang menyebabkan defisit? Dari dana yang kami miliki, 100 persen yang kami miliki, ada 23 persen dana yang kami kelola di instrumen saham dan reksa dana," ucap Anggoro, Selasa (30/3).
Kedua instrumen itu, kata Anggoro, memiliki risiko pasar yang cukup tinggi. Pasalnya, keuntungan dari saham dan reksa dana akan sangat bergantung dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Jika IHSG jeblok, maka nilai investasi dari saham dan reksa dana akan turun. Sebaliknya, nilai investasi di saham dan reksa dana akan naik jika IHSG menguat.
[Gambas:Video CNN]
Sayang, IHSG dalam satu tahun terakhir terus berada di zona merah. Pandemi covid-19 membuat pasar saham di dalam negeri dan dunia anjlok.
Akibatnya, timbul unrealized loss atau penurunan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Unrealized loss juga bisa disebut sebagai penurunan nilai aset investasi saham atau reksa dana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.
Demi mengatasi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mengurangi bobot investasi di saham dan reksa dana. Sebagai gantinya, manajemen akan menambah alokasi dana investasi di obligasi dan investasi langsung.
Selain itu, manajemen juga akan bertanya kepada beberapa emiten yang sahamnya dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan terkait rencana perusahaan dalam beberapa waktu ke depan. Hal itu akan menjadi pertimbangan BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan penempatan investasi ke depannya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan defisit berkepanjangan yang terjadi pada Jaminan Hari Tua harus menjadi momentum bagi direksi dan pemerintah untuk membenahi BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama.
Direksi dari segi penempatan investasi, sedangkan pemerintah untuk regulasinya.
Untuk direksi, Timboel sepakat bahwa komposisi investasi harus diubah. Direksi harus bisa cermat melihat saham mana saja yang tahan banting bila indeks menghadapi tekanan termasuk pandemi covid-19.
Minimal, kalau pun terjadi penurunan, nilainya tidak signifikan. Dengan demikian, dana investasi BPJS Ketenagakerjaan juga tidak berkurang banyak jika IHSG sedang jeblok.
"Direksi harus ada kemampuan bagaimana main di pasar modal, saham, dan reksa dana. Contohnya saham-saham unggulan jadi ketika pandemi tidak turun, kalau pun turun tidak signifikan," papar Timboel.
Ia sadar bahwa pergerakan saham dan reksa dana bergantung dengan IHSG. Sementara, laju IHSG akan sejalan dengan situasi ekonomi domestik dan global.
Jika sedang buruk, maka IHSG akan merah. Sebaliknya, kalau ekonomi membaik, pasar saham juga akan menghijau.
Untuk itu, Timboel menyarankan direksi melihat lagi instrumen saham yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, direksi bisa memutuskan apakah harus menjual sebagian kepemilikan sahamnya di emiten tertentu dan membeli saham emiten lain yang dirasa akan lebih tangguh ketika ekonomi bergejolak, atau tetap mempertahankan kepemilikan sahamnya sekarang.
Sementara itu untuk pemerintah, agar defisit bisa diatasi, ia menyarankan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT direvisi.
Pasalnya, dalam aturan ini, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengundurkan diri dapat mengajukan pencairan JHT.
"Kalau dibiarkan ini orang baru bekerja tiga bulan nanti bisa meminta pencairan JHT, rasio klaim bisa jadi 100 persen," kata Timboel.
Dia mengusulkan pemerintah mengembalikan aturan pencairan JHT seperti pada PP 46 Tahun 2015. Artinya, dana JHT baru bisa dicairkan setelah masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
Uang Pekerja Masih Aman
Dana Jaminan Hari Tua pekerja di BPJS Ketenagakerjaan masih aman meskipun dalam kondisi defisit(CNNIndonesia/ Adhi Wicaksono).
Senada, Pengamat Asuransi Odang Muchtar menyatakan PP Nomor 40 Tahun 2015 sudah menyimpang dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam uu sudah disebutkan bahwa dana JHT bisa cair setelah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Tapi, dalam PP Nomor 40 Tahun 2015 diatur ketentuan bahwa peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya atau terkena PHK bisa mencairkan JHT kapan saja.
"Harus dikembalikan fungsi JHT bukan untuk pesangon," kata Odang.
Lagi pula, sambung Odang, pemerintah kini sudah punya program tersendiri untuk pekerja yang terkena PHK berbentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja.
"Dalam UU Cipta Kerja ada program baru, JKP. Buruh selama enam bulan dapat tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi jangan campur aduk jaminan sosial dengan pesangon, masing-masing sudah ada kavling nya," jelas Odang.
Uang Pekerja Masih Aman
Di sisi lain, Odang menyatakan meski defisit, sejatinya peserta tak perlu resah dengan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, arus kas ia pastikan masih aman.
"Orang terkena PHK berhak mencairkan JHT. Tadi saya juga perhatikan sejak pandemi jumlah PHK besar tapi jumlahnya 6 juta orang, masih jauh dari 18 juta peserta JHT," kata Odang.
Jadi, kalau pun seluruh korban PHK mengajukan pencairan JHT, maka dana yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan masih cukup. Lalu, jumlah peserta yang memasuki masa pensiun berusia 56 tahun juga belum banyak.
"Distribusi umur peserta umumnya di bawah 40 tahun artinya untuk orang mencapai 56 tahun sebagian besar masih 16 tahun lagi untuk timbul hak dapat JHT," terang Odang.
Selanjutnya, jumlah peserta yang meninggal dunia dan cacat total juga tak bayak. Dengan demikian, dana JHT masih cukup untuk saat ini.
Sementara, Timboel menyebut rasio klaim program JHT masih di bawah 60 persen. Itu berarti, klaim cukup dibayar dari iuran yang dibayarkan peserta.
"Misal masuk Rp100 triliun, maka klaim Rp60 triliun bisa ditangani," imbuh Timboel.
Ia menilai arus kas BPJS Ketenagakerjaan sejauh ini masih cukup baik. Kecuali, jika rasio klaim sudah mencapai 100 persen, artinya iuran yang masuk setara dengan pengajuan klaim peserta.
"Mengacu rasio klaim masih ada kemampuan karena rasio klaim di bawah 100 persen, kalau di atas 100 persen menakutkan karena iuran tidak cukup untuk bayar klaim," pungkas Timboel.
Sebagai informasi, total dana investasi dari program JHT sebesar Rp342,05 triliun per Februari 2021. Rata-rata jumlahnya naik 9,78 persen per tahun dalam lima tahun terakhir.
Namun, hasil investasi dari dana investasi JHT hanya Rp3,45 triliun per Februari 2021. Dalam lima tahun terakhir, hasil investasi JHT naik tipis 2,31 persen per tahun.
Secara keseluruhan, total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp489,89 triliun per Februari 2021. Sementara, hasil investasinya sebesar Rp5,12 triliun.