Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap seluruh pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. THR bisa disebutkan pendapatan di luar upah yang biasanya dibayarkan pengusaha kepada pekerja.
"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya," ungkap Ida kepada media, Senin (5/4).
Sejauh ini, Ida belum bisa menyampaikan mengenai skema pembayaran THR pada 2021. Menurutnya, hal itu masih dibahas di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masukan sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun Badan Pekerja Tripartit Nasional. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Badan Pekerja Tripartit Nasional," tutur Ida.
Politikus PKB itu menyatakan Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran kepadanya terkait langkah-langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR. Ia juga akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dalam mengambil keputusan pembayaran THR.
"Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha," jelas Ida.
Lihat juga:Buruh Ancam Gelar Demo Desak THR Tak Dicicil |
Sementara, Ida menyatakan seluruh pengaduan terkait pembayaran THR 2020 sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Seluruh laporan itu akan menjadi bahan evaluasi pembayaran THR pada 2021.
"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020 itu sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan provinsi," katanya.
Ia menambahkan mayoritas pengaduan terkait dengan tata cara pembayaran THR. Lalu, beberapa laporan yang masuk juga membahas soal pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR.
"Semuanya sudah ditindaklanjuti," jelas dia.
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.
Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).