OJK Beberkan 6 Bank Syariah Bermodal Kurang Dari Rp2 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap enam dari 14 bank syariah memiliki modal inti kurang dari Rp2 triliun per Desember 2020.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menyebut terbatasnya permodalan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi keuangan, terutama bank syariah di Indonesia.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun secara bertahap.
Paling lambat 31 Desember 2021, bank harus memiliki modal inti minimum Rp2 triliun dan Rp3 triliun pada 31 Desember 2022.
"Masih terdapat 6 bank syariah yang memiliki modal inti di bahwa Rp2 triliun dari 14 bank umum syariah per Desember 2020," ujarnya pada webinar IDX Channel, Selasa (6/4).
Selain itu, ia menyebut rendahnya kompetisi dalam ekosistem keuangan syariah juga menjadi tantangan tersendiri dalam mengembangkan keuangan syariah di dalam negeri.
Di samping itu, pengembangan atau adopsi teknologi di industri keuangan syariah yang belum memadai.
Tidak hanya itu, Djustini mengungkapkan pengetahuan masyarakat terkait keuangan syariah juga masih 'jomplang' dibandingkan dengan industri keuangan konvensional.
Misalnya saja, indeks literasi keuangan syariah hanya 8,93 persen, jauh lebih rendah dari indeks literasi keuangan nasional, yakni 38,03 persen.
Sementara indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 9,1 persen, jauh tertinggal dari indeks inklusi keuangan nasional sebesar 76,19 prsen.
"Terbatasnya SDM di industri keuangan syariah disebabkan kebutuhan SDM yang handal dan memiliki kompetensi tinggi di bidang perbankan syariah yang masih rendah," tandasnya.