Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan siap dan sanggup memenuhi permintaan untuk membayar THR buruh secara penuh pada Lebaran 2021 ini.
Agar itu bisa terwujud, Ketua Kadin Rosan P. Roeslani menyatakan pihaknya telah menyampaikan pesan kepada seluruh asosiasi dan anggota Kadin untuk membayar THR secara penuh.
"Kami mendukung permintaan pemerintah dan kami di Kadin sudah menyampaikan ke seluruh asosiasi dan anggota Kadin untuk bisa membayar penuh THR," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk perusahaan yang tidak mampu, ia berharap dapat dibicarakan dengan baik dan terbuka terhadap para pekerja agar dapat tercapai solusi yang terbaik.
Sepaham, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno menyampaikan sudah seharusnya pengusaha membayarkan penuh THR pada tahun ini secara penuh, terutama untuk pengusaha yang mampu.
Bila pun ada yang belum mampu membayarkan secara penuh, ia menyebut kesepakatan dapat dicapai lewat perundingan dengan pekerja.
Sehingga, ia menilai tidak perlu diberikan pengecualian tertentu untuk pengusaha di sektor yang mendapatkan pukulan lebih berat, seperti pengusaha perhotelan.
"Ada yang sudah mampu membayar penuh sebaiknya dilakukan (bayar), kalau belum mampu agar dirunding dan kesepakatan dengan pekerjanya," jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh pengusaha membayarkan tunjangan THR kepada karyawannya pada tahun ini.
"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya," ungkap Ida kepada media, Senin (5/4).
Sejauh ini, Ida belum bisa menyampaikan mengenai skema pembayaran THR pada 2021. Menurutnya, hal itu masih dibahas di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.
"Masukan sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun Badan Pekerja Tripartit Nasional. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Badan Pekerja Tripartit Nasional," tutur Ida.
Politikus PKB itu menyatakan Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran kepadanya terkait langkah-langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR. Ia juga akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dalam mengambil keputusan pembayaran THR.
"Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha," jelas Ida.
Lihat juga:Buruh Ancam Gelar Demo Desak THR Tak Dicicil |