Prioritas Larangan Mudik Bagi PNS, Karyawan BUMN dan Swasta

CNN Indonesia
Jumat, 09 Apr 2021 11:15 WIB
Pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran melalui semua moda. Sejumlah kalangan masuk dalam daftar mudik, terutama PNS, karyawan BUMN dan swasta. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran melalui semua moda, mulai dari darat, kereta api, laut, hingga udara pada 6-17 Mei 2021. Sejumlah kalangan pun masuk dalam daftar yang dilarang mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan larangan mudik sebenarnya berlaku bagi seluruh masyarakat.

Namun ada pihak-pihak yang dikhususnya, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri. Pegawai BUMN, swasta, dan pekerja mandiri juga masuk dalam daftar ini.

Budi mengatakan pihak-pihak yang dikhususkan ini hanya boleh berpergian antar kota pada masa larangan mudik jika ada izin resmi dari instansi terkait.

"Pengecualian masyarakat yang boleh melakukan perjalanan itu kalau bekerja atau perjalanan dinas. Ini ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta harus dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," ujar Budi saat konferensi pers, dikutip Jumat (9/4).

Sementara pihak-pihak yang tetap boleh berpergian saat masa larangan mudik adalah mereka yang melakukan perjalanan dengan alasan kunjungan keluarga meninggal atau sakit.

Lalu, boleh juga untuk ibu hamil dengan satu pendamping dan ibu hamil untuk keperluan melahirkan dengan dua pendamping. "Serta pelayanan kesehatan darurat," imbuhnya.

Sementara untuk kendaraan yang boleh melintas di ruas-ruas mudik saat masa pelarangan adalah kendaraan pimpinan tinggi negara, kendaraan dinas operasional, TNI, Polri, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Kemudian, boleh juga untuk kendaraan pelayanan kesehatan darurat untuk ibu hamil dan pendamping, kendaraan angkut repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang ada di luar negeri.

"Dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.



(uli/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK