Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kementerian Investasi. Keinginan tersebut telah direstui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna, Jumat (9/4).
Sumber CNNIndonesia.com mengatakan bahwa pembentukan Kementerian Investasi bakal membuat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) naik kelas menjadi sekelas kementerian. Dengan kebijakan itu otomatis Kepala BKPM bakal menjadi Menteri.
Artinya, BKPM bakal diubah menjadi Kementerian Investasi, sehingga tidak ada pembentukan kementerian baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya BKPM nantinya menjadi Kementerian Investasi," katanya pada Jumat (9/4).
Alasan pembentukan Kementerian Investasi, lanjutnya, agar penanaman investasi dan izin investasi di Indonesia menjadi lebih terfokus di satu pintu.
"Supaya perannya lebih efektif saja," lanjutnya.
Redaksi telah mencoba menghubungi Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Juru Bicara BKPM Tina Talisa untuk mengkonfirmasi hal itu. Namun, hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum merespons.
Untuk diketahui, Saat ini penanganan investasi tersebar di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi dan BKPM.
Selain membentuk Kementerian Investasi, DPR RI juga menyetujui penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persetujuan diberikan setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.