Ketentuan Larangan Mudik Bagi Transportasi Udara

CNN Indonesia
Jumat, 09 Apr 2021 15:03 WIB
Pemerintah melarang operasi semua moda transportasi saat larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Berikut aturan untuk transportasi udara.
Pemerintah melarang operasi semua moda transportasi saat larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Berikut aturan untuk transportasi udara. Ilustrasi. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 untuk seluruh moda transportasi, termasuk udara. Ada beberapa ketentuan yang akan berlaku, berikut rinciannya:

Hal yang Dilarang

- Larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk semua angkutan udara niaga dan non-niaga
- Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Pengecualian

- Pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan
- Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional
- Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan WNI dan WNA
- Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Operasional angkutan kargo
- Operasional angkutan udara perintis
- Operasional lainnya dengan seizin Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video CNN]

Pengawasan

- Pengawasan di pos koordinasi sebagai titik pengecekan di terminal bandara oleh Kementerian Perhubungan, manajemen bandara, Satgas Udara, dan pemerintah daerah

Sanksi

- Sanksi administratif sesuai ketentuan kepada badan usaha angkutan udara yang melanggar

(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER