Pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 untuk seluruh moda transportasi, termasuk udara. Ada beberapa ketentuan yang akan berlaku, berikut rinciannya:
- Larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk semua angkutan udara niaga dan non-niaga
- Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan
- Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional
- Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan WNI dan WNA
- Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Operasional angkutan kargo
- Operasional angkutan udara perintis
- Operasional lainnya dengan seizin Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pengawasan di pos koordinasi sebagai titik pengecekan di terminal bandara oleh Kementerian Perhubungan, manajemen bandara, Satgas Udara, dan pemerintah daerah
- Sanksi administratif sesuai ketentuan kepada badan usaha angkutan udara yang melanggar