Pengamat menilai keputusan pemerintah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh maksimal h-7 Hari Raya Idul Fitri sudah tepat. Ini akan mengompensasi dampak negatif dari larangan mudik pada momen Lebaran tahun ini.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif pada ekonomi kuartal II 2021. Hal itu akan mengerek daya beli masyarakat, sehingga konsumsi akan meningkat.
"Ini bentuk kontribusi nyata pengusaha untuk pemulihan ekonomi lebih cepat. THR penuh, maka ada perbaikan daya beli dan masyarakat bisa mengirim uang untuk saudara di daerah-daerah," ungkap Bhima kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/40).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, perputaran uang di daerah nantinya tetap ada meski pemerintah kembali melarang mudik tahun ini. Aliran uang ini khususnya akan terjadi dari kota-kota besar ke daerah-daerah.
"Jadi bisa sedikitnya memberikan kompensasi atas larangan mudik Lebaran," imbuh Bhima.
Selain itu, pembayaran THR secara penuh juga akan berdampak positif bagi pengusaha. Pasalnya, mayoritas masyarakat berpotensi menggunakan THR untuk berbelanja.
Jika masyarakat berbelanja, otomatis permintaan di pasar akan meningkat. Dengan demikian, penjualan industri kembali naik.
"THR penuh artinya banyak uang dibelanjakan dan permintaan barang semakin meningkat," terang Bhima.
Ia memprediksi pertumbuhan ekonomi positif pada kuartal II 2021 berkat pembayaran THR ini. Menurutnya, ekonomi akan bergerak positif sekitar 1 persen-2 persen.
Senada, Ekonom dari Perbanas Institute Piter Abdullah mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah terkait pembayaran THR sudah tepat. Selain mewajibkan pembayaran maksimal h-7, tetapi pemerintah juga tetap memberikan kelonggaran maksimal dibayarkan h-1 Lebaran bagi perusahaan yang keuangannya tertekan.
"Saya kira ini sudah bijak karena tetap berikan kelonggaran kepada pengusaha, bagaiamana pun memang kondisi pandemi banyak pengusaha yang kesulitan," ungkap Piter.
Untuk itu, ia menilai kebijakan pembayaran THR pada 2021 sudah cukup menguntungkan bagi pengusaha dan pekerja. Pekerja akan mendapatkan THR sebelum Lebaran dan pengusaha yang keuangannya tertekan diberikan waktu hingga h-1 Lebaran.
"Itu solusi yang sangat bagus karena terjamin THR dibayarkan walaupun mungkin didapatkan pada hari terakhir," ujar Piter.
Ia juga optimistis kebijakan pembayaran THR tahun ini akan mengerek tingkat konsumsi rumah tangga. Untuk itu, Piter memprediksi ekonomi kuartal II 2021 tumbuh positif sekitar 0,5 persen-1,5 persen.
"Ini sudah memperhitungkan pembayaran THR," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan pengusaha membayar penuh THR pada h-7 Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini tercantum dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sementara, perusahaan yang tak mampu bisa diberikan kelonggaran untuk membayar THR maksimal h-1 Lebaran. Namun, manajemen harus melakukan dialog terlebih dahulu dengan pekerja untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
Setelah itu, perusahaan wajib melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan terkait hasil dialog dengan pekerja dan menyertakan laporan keuangan selama dua tahun terakhir. Laporan ini harus dilakukan sebelum h-7 Lebaran.
Pemerintah mewajibkan seluruh pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal h-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri pada 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan
(aud/agt)