Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkap klaim asuransi terkait covid-19 hingga Oktober 2020 sekitar Rp661 miliar. Klaim tersebut dibayarkan kepada 9.128 nasabah selaku pemegang polis asuransi jiwa.
"Ada 9.128 pemegang polis yang kami bayarkan klaim covid-nya walaupun sekitar April 2020 pemerintah mengumumkan bahwa covid-19 adalah pandemi dan kalau buka polis kesehatan akan menemukan bahwa untuk pandemi seharusnya tidak di-cover," ujar Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu dalam webinar, Rabu (14/4).
Secara keseluruhan, klaim asuransi jiwa, lanjutnya, mengalami peningkatan setiap tahunnya sejak 2016 hingga 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, pada 2016 tercatat total klaim senilai Rp95,21 triliun. Kemudian naik pada 2017 menjadi Rp120,72 triliun.
Lalu, 2018 silam terjadi pertumbuhan tipis menjadi Rp121,35 triliun dan berlanjut pada 2019 menjadi Rp149,77 triliun. Terakhir, pada 2020 jumlah klaim dinyatakan sebesar Rp151,1 triliun.
"Menurut data yang kami miliki, dari 2016-2020, klaim yang dibayarkan industri asuransi jiwa meningkat. Total lima tahun industri asuransi jiwa telah membayar klaim sebesar Rp638,15 triliun," jelas Togar.