Asuransi Jiwasraya Digugat di PN Jakarta Pusat

CNN Indonesia
Senin, 19 Apr 2021 10:57 WIB
Asuransi Jiwasraya digugat atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/4) lalu.
Asuransi Jiwasraya digugat atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/4) lalu. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pihak menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/4) lalu.

Gugatan pertama datang dari pemohon Ruth Theresia dan Tomy Yoesman dengan kuasa hukum Frengky Richard. Gugatan terdaftar di nomor perkara 170/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dengan termohon Jiwasraya.

"Menerima dan mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari para pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menghukum termohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis isi petitum seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Senin (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, kedua pemohon meminta agar Jiwasraya melakukan PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Selanjutnya, pemohon meminta hakim dari hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada PN Jakpus sebagai hakim pengawas dalam perkara ini.

Pemohon juga menunjuk Muhammad Fadhil Putra Rusli dan Herdiyan Saksono Zoulba sebagai kurator dan pengurus perkara. Pemohon juga meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.

Gugatan kedua datang dari pemohon Elfiana Naefer dengan kuasa hukum IGN. Rangga Raditya. Gugatan terdaftar di nomor perkara 172/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dengan termohon Jiwasraya.

Dalam gugatan ini, pemohon juga meminta Jiwasraya untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini. Kewajiban PKPU yang diminta juga paling lama 45 hari sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Pemohon menunjuk Herianto Siregar, Supriyadi, Pebri Kurniawan, Hendri Jayadi, dan Muhammad Fadhil Putra Rusli sebagai kurator dan pengurus perkara.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Namun, yang bersangkutan belum merespons.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER