Daftar 229 Uang Kripto yang Diakui Bappebti
Mata uang kripto alias cryptocurrency kini tengah naik daun lantaran harga sejumlah mata uang kripto meroket tajam. Di Indonesia sendiri, perdagangan aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bappebti telah mengakui sebanyak 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aturan tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2020. Melansir aturan tersebut, Bappebti menyatakan bahwa calon pedagang fisik aset kripto dan/atau pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Lihat juga:Beda Bitcoin dan Dogecoin |
Namun, para pedagang tersebut dapat mengajukan usulan penambahan dan/atau pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.
"Pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan jenis aset kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto wajib melakukan penghentian perdagangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkan Peraturan Bappebti tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," bunyi aturan itu dikutip Senin (19/4).
Sejumlah mata uang kripto yang diakui oleh Bappebti antara lain Bitcoin, Ethereum, Tether, XRP atau Ripple, dan Bitcoin Cash. Selanjutnya, Binance Coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, dan Bitcoin SV. Selanjutnya, daftar 229 mata uang kripto yang diakui oleh Bappebti dapat di klik di sini.
"Bappebti, komite aset kripto, bursa berjangka aset kripto, dan pedagang fisik aset kripto, secara teratur melakukan review terhadap struktur Analytical Hierarchy Process (AHP), bobot dan instrumen, untuk memastikan keaktifannya sesuai dengan perkembangan industri blockchain," imbuh aturan itu.
Sementara itu, ada 13 perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti (calon pedagang). Meliputi, PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX). PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX), dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU).
Selanjutnya, PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, dan PT Triniti Investama Berkat.
Sebelumnya, Ketua Bappebti Sidharta Utama mengungkapkan rencananya untuk mendirikan bursa mata uang kripto di Indonesia. Ia mengatakan pembentukan bursa tersebut bertujuan untuk perlindungan pelaku usaha.
"Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman," ujarnya dalam keterangan resmi belum lama ini.
Lihat juga:Indonesia Akan Punya Bursa Mata Uang Kripto |
Sebagai informasi, Bappebti merupakan badan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Dalam laman resminya, Bappebti memiliki sejumlah kewenangan meliputi, menerbitkan izin usaha bagi bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, dan sebagainya.
Selain itu, Bappebti memiliki kewenangan untuk mengesahkan peraturan dan tata tertib bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, serta kontrak berjangka yang akan diperdagangkan.
Bappebti juga berhak untuk memastikan agar bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan, serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggaran.