Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku masih melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan pada 103 perusahaan yang dilaporkan masih menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2020.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang menuturkan penunggakan pembayaran THR tersebut juga berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian, penyelesaiannya membutuhkan proses mediasi antara perusahaan dan pekerja, bahkan sebagian menginjak pada pengadilan hubungan industrial
"Jadi ada permasalahan-permasalahan yang terkait dengan proses perselisihan hubungan industrial, sehingga tentu tidak serta merta proses ini tuntas terkait dengan status hubungan kerja dengan sebagainya," ujarnya dalam Launching Posko THR Tahun 2021, Senin (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data sementara, lanjutnya, mengungkapkan sebanyak lima perusahaan direkomendasikan sanksi administratif. Ini berupa teguran tertulis sampai pembatasan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan.
Ia memastikan pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan rekomendasi sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan. Selanjutnya, rekomendasi ini disampaikan kepada gubernur, wali kota, bupati, atau instansi yang mengeluarkan izin sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan.
"Jadi memang kami terus berupaya, sehingga memang tahun ini kami memantau penegakan sanksinya yang dilakukan oleh instansi terkait atau juga bapak gubernur, bupati, dan walikota," tuturnya.
Lihat juga:Jatim Tegaskan THR Pekerja Harus Dibayar |
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat 410 laporan pengaduan terkait dengan pembayaran THR Idulfitri tahun lalu. Laporan itu berdasarkan rekapitulasi akhir per 4 Juni 2020.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 103 perusahaan belum memenuhi kewajiban THR kepada pekerja. Sedangkan, 307 perusahaan yang sebelumnya dilaporkan, sudah membayar THR kepada karyawannya. Pembayaran dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pembinaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR, baik yang terlambat, tertunda," ucap Ida belum lama ini.