Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi merombak jajaran direksi PT Pegadaian (Persero) dan mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi perusahaan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-117/MBU/04/2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (19/4), Erick Thohir memberhentikan Mohammad Edi Isdwiarto sebagai Direktur SDM Pegadaian yang diangkat pada 21 Agustus 2017. Untuk mengganti posisi Edi, Erick mengangkat Ridwan Arbiah Syah sebagai Direktur SDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberhentikan dengan hormat Sdr. Mohammad Edi Isdwiarto dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi petikan keputusan tersebut, Senin (19/4).
Sementara, nomenklatur jabatan anggota direksi yang diubah adalah Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis menjadi Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko.
Dengan demikian, tugasan Ninis Kesuma Adriani yang semula menjabat Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis kini beralih menjadi Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko Pegadaian.
"Mengalihkan penugasan saudari Ninis Kesuma Adriani yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No SK-143/MBU/05/2018," lanjut keputusan tersebut.
Jajaran direksi Pegadaian diminta untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) atas calon anggota direksi. Direksi yang baru ditunjuk ini baru dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapat persetujuan dari OJK.