Gudang Garam Buka Suara Soal Gugatan ke Gudang Baru

hrf | CNN Indonesia
Kamis, 22 Apr 2021 14:41 WIB
Gudang Garam buka suara terkait gugatan kepada Gudang Baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gudang Garam buka suara terkait gugatan kepada Gudang Baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(Tangkapan layar web gudanggaramtbk.com).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Gudang Garam Tbk buka suara terkait gugatan kepada Gudang Baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Corporate Secretary GGRM Heru Budiman mengatakan gugatan dilayangkan karena perusahaan milik Haji Ali Khosin itu masih terus menggunakan merek-merek yang tampak sama dengan produk milik perseroan.

"Bahwa benar perseroan telah mengajukan gugatan pembatalan merek milik Gudang Baru kepada pengadilan niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22 Maret 2021," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/4).

Padahal, lanjut Heru, perkara merek tersebut sebelumnya sudah dimenangkan Gudang Garam melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada perkara merek sebelumnya dengan putusan MA nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 tertanggal 10 November 2015 dan Putusan MA nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 tertanggal 28 Agustus 2017 yang dimenangkan oleh perseroan terhadap Gudang Baru," jelas Heru.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan persamaan desain produk antara Gudang Garam dan Gudang Baru dikhawatirkan akan menyesatkan konsumen ke depannya.

"Seolah-olah produk-produk milik Gudang Baru tersebut adalah atau berpotensi dianggap produk milik perseroan dan atau merupakan bagian dari produk milik perseroan," ujarnya.

Meski demikian, Heru memastikan perkara ini tak akan berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Gudang Garam.

Seperti diketahui, sebelumnya emiten rokok berkode GGRM itu melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Melda Sihombing. Menurut Gudang Garam, penggunaan merek Gudang Baru oleh perusahaan Ali Khosin sengaja dilakukan dengan itikad yang tidak baik.

Sehingga, perusahaan meminta Gudang Baru untuk menarik merek dagangnya dari daftar umum merek dan menanggung segala akibat hukumnya.

Selanjutnya, Gudang Garam juga meminta PN Surabaya untuk mengabulkan permintaan perusahaan serta mengirimkan salinan putusan kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Menghukum tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara," tulis Gudang Garam dalam petitumnya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

[Gambas:Video CNN]



(age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER