Direktur Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujianto mengatakan izin operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, telah mendapat restu dari pemerintah daerah setempat.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi petisi Koalisi Masyarakat Save Sangihe Island yang beredar di media sosial.
Dalam petisi itu disebutkan bahwa Pulau Sangihe yang memiliki luas 736 Km2 masuk dalam kategori pulau kecil dan tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada rekomendasi bupati terkait kesesuaian tata ruang. Persetujuan kelayakan lingkungan juga sudah diberikan provinsi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com Kamis (22/4).
Sugeng merinci, rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Bupati Kepulauan Sangihe diterbitkan pada 16 September 2019. Sebulan setelahnya, pada Oktober 2019, rekomendasi itu disusul dengan persetujuan tekno-ekonomi atas dokumen studi kelayakan dari Ditjen Minerba.
Kemudian, pada September 2020, persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan diterbitkan Gubernur Sultra. Barulah pada Januari 2021 PT TMS meningkatkan tahap kegiatan eksplorasi menjadi tahap operasi produksi pada Januari 2021 melalui Keputusan Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021.
Sugeng juga menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan kementerian kepada PT TMS tidak ujug-ujug dan telah melalui proses yang panjang. TMS, kata dia, adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VI dengan Pemerintah Republik Indonesia pada 1997.
"Namun dalam prosesnya, KK PT TMS telah diamandemen pada tanggal 23 Desember 2015. Luas Wilayah PT TMS saat ini juga telah diciutkan menjadi 42.000 ha yang berlokasi di di Kepulauan Sangihe, Sultra pada 2018," pungkasnya.