BPKN Terima 2.181 Pengaduan Konsumen per 22 April

CNN Indonesia
Jumat, 23 Apr 2021 19:06 WIB
BPKN mengaku telah menerima sebanyak 2.181 pengaduan dari konsumen sejak awal tahun sampai 22 April 2021.(CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengaku telah menerima sebanyak 2.181 pengaduan dari konsumen sejak awal tahun sampai 22 April 2021. Jumlah pengaduan itu naik dibandingkan sepanjang tahun lalu yakni 1.372 pengaduan.

Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas Sitinjak menuturkan secara total BPKN menerima 5.991 pengaduan sejak 2017 sampai dengan 22 April kemarin. Tren pengaduan konsumen meningkat hampir tiap tahun.

Rinciannya, sebanyak 280 pengaduan di 2017 dan bertambah menjadi 640 di 2018. Kemudian, pada 2019 angka pengaduan mencapai ribuan yakni 1.518 dan 2020 sebanyak 1.372 pengaduan.

"Pengaduan yang masuk ke BPKN sejak kami menjadi komisioner sejak 2017 sampai dengan 2021 hampir 6.000," ujarnya dalam diskusi virtual Ngabuburit Consumer Talks, Jumat (23/4).

Berdasarkan kasusnya, ia menuturkan pengaduan paling banyak berasal dari sektor perumahan sebanyak 2.657 pengaduan. Lalu, disusul sektor jasa keuangan sebanyak 2.142 pengaduan konsumen.

"Setengah pengaduan itu lebih dari 45 persen sektor perumahan, ini banyak sekali. Kedua jasa keuangan ini banyak terjadi di asuransi," imbuhnya.

Lainnya, pengaduan mengenai e-commerce sebanyak 640 kasus, jasa telekomunikasi 102 kasus, dan jasa transportasi 63 kasus.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan konsumen memiliki enam hak berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pertama, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Kedua, hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan.

"Konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan, ketika konsumen gunakan barang maka harus dinyatakan aman, nyaman, dan selamat menggunakan barang itu," ucapnya.

Ketiga, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan. Keempat, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

Kelima, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa dan perlindungan konsumen. Terakhir, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur tidak diskriminatif.



(ulf/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK