BPKN Catat Aduan Soal e-Commerce Naik Jadi 282 Laporan

CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2020 23:57 WIB
BPKN menerima 1.276 pengaduan termasuk 282 pengaduan soal e-commerce hingga 11 Desember 2020.
BPKN menerima 1.276 pengaduan termasuk 282 pengaduan soal e-commerce hingga 11 Desember 2020. Ilustrasi. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 1.276 pengaduan hingga 11 Desember 2020. Angkanya turun dibandingkan dengan 2019 lalu yang mencapai 1.518 pengaduan.

Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas Sitinjak menyatakan pengaduan terkait e-commerce melonjak menjadi 282 pengaduan. Sementara, sepanjang 2017-2019 jumlah pengaduan mengenai e-commerce hanya 32 pengaduan atau 1,35 persen dari total aduan.

"Selama tiga tahun kemarin e-commerce hanya 1,35 persen. Tapi pengaduan e-commerce pada 2020 naik tajam. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama," ucap Rolas dalam konferensi pers, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia bilang beberapa pengaduan di sektor e-commerce terkait dengan one time password (OTP) dan beberapa skema yang membuat dana konsumen terkuras habis oleh pihak lain. Selain itu, beberapa konsumen juga mengadu soal refund tiket.

"Sebenarnya salah konsumen. Konsumen salah input nomor rekening. Jadi uang tidak kembali, itu persoalan yang terjadi. Tapi pelaku usaha sudah melakukan hal yang benar," kata Rolas.

Sementara, Rolas bilang mayoritas pengaduan masih terkait soal perumahan. Jumlahnya mencapai 487 pengaduan atau 39,92 persen dari total pengaduan.

Beberapa hal yang diadukan terkait perumahan, antara lain fasilitas sosial dan fasilitas umum, fisik pembangunan, legalitas, pembangunan mangkrak, penipuan, perusahaan pailit, dan refund.

Selain itu, Rolas menyatakan membeli rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) di bank pelat merah juga rupanya tak aman. Beberapa konsumen mengaku tak mendapatkan sertifikat meski KPR di bank BUMN sudah lunas.

"Ternyata (pengembang) ketika bangun perumahan itu biayanya dari bank swasta. Setelah rumah dibangun, dijual KPR bank pemerintah, ketika sudah lunas, sertifikat tidak ditebus oleh pelaku usaha (pengembang). Rupanya beli rumah dari bank pelat merah tidak aman, bahkan pelaku usaha (pengembang) itu pailit," kata Rolas.

Makanya, BPKN mendorong ada regulasi terkait pembelian rumah melalui KPR agar lebih aman. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut regulasi seperti apa yang dimaksud.

Lebih lanjut Rolas menjelaskan pihaknya juga mendapatkan 201 pengaduan terkait jasa keuangan, 66 pengaduan jasa telekomunikasi, 29 pengaduan jasa transportasi, 22 pengaduan terkait barang elektronik, 29 pengaduan jasa transportasi, 4 pengaduan obat dan makanan, 19 pengaduan listrik dan gas rumah tangga, serta 7 pengaduan layanan kesehatan.

"Dari total 1.276 pengaduan yang masuk, sudah diselesaikan 600 pengaduan," ujar Rolas.

Ini berarti pengaduan yang selesai diselesaikan baru 47,02 persen dari total pengaduan. Dengan demikian, masih ada 676 pengaduan lagi yang harus diselesaikan.

"Ke depannya pengaduan yang masuk ke BPKN akan disalurkan kepada kementerian/lembaga penegak hukum yang bersangkutan, BPKN akan melakukan monitoring terkait pengaduan konsumen tersebut," jelas Rolas.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER