Standard Chartered Digugat Rp5 Miliar ke PN Jakarta Selatan

CNN Indonesia
Senin, 26 Apr 2021 14:40 WIB
Standard Chartered Bank digugat Rp5 miliar oleh seorang bernama Dessy Rosmiwaty ke Pengadilan atas tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Standard Chartered Bank digugat Rp5 miliar ke Pengadilan Jakarta Selatan atas tuduhan melanggar hukuiiStockphoto/Michał Chodyra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Standard Chartered Bank Indonesia (SCB Indonesia) digugat seorang bernama Dessy Rosmiwaty ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan terdaftar terdaftar pada Jumat (16/4) dengan nomor perkara 359/Pdt.G/2021/PN JKT. SEL. Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan diajukan oleh Dessy atas tuduhan Standard Chartered telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena tuduhan itulah, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Standard Chartered membayar kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar kepadanya secara tunai dan seketika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dessy meminta agar Majelis Hakim menginstruksikan surat tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Arie Vidi N Nurcholis yang menyebutkan untuk dan atas nama Standard Chartered Bank Indonesia adalah tidak sah dan cacat hukum.

"Menyatakan tergugat (SCB Indonesia) telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi petitum seperti dikutip.

Selain itu, Dessy juga meminta PN Jaksel menyatakan jaminan yang diletakkan dalam perkara ini berstatus sah dan berharga.

Dia juga memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi. "Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Adapun persidangan perdana akan dilaksanakan pada Selasa (18/5) mendatang pada pukul 09.00 WIB.

Menanggapi itu, SCB Indonesia menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi terkait gugatan tersebut. Kendati demikian, perusahaan berjanji akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sampai dengan saat ini Standard Chartered Bank Indonesia (Bank) belum menerima informasi resmi mengenai gugatan dari Dessy Rosmiwaty. Namun demikian, Bank berkomitmen akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," jelas Ekawati Yulia Sriyani, Head of Legal Standard Chartered Bank Indonesia kepada redaksi.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER