Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia enggan buka suara soal kejelasan dan progres pembentukan Kementerian Investasi. Sebab, menurutnya, kebijakan itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya ini pembantu presiden, jadi urusan yang kebijakan Bapak Presiden, mohon maaf dengan segala hormat, kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan, karena bukan domain BKPM. Itu sebagai pembantu harus tahu diri, itu kewenangan presiden, hak prerogatif presiden," ungkap Bahlil di konferensi pers virtual, Senin (26/4).
Saat ini, sambung Bahlil, dirinya hanya ingin fokus mengejar penugasan dari Jokowi, yaitu mengejar target investasi mencapai Rp900 triliun. Pada kuartal I 2021, investasi baru terealisasi Rp219,7 triliun atau 24,41 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengerjakan sesuai apa yang ditugaskan, baik berdasarkan aturan maupun perintah lisan, untuk menjaga iklim investasi, meningkatkan realisasi investasi, dan bagaimana memudahkan semua bagi investor baik di dalam dan luar negeri dan bagaimana mendorong tumbuhnya usaha baru," katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana pemerintah membentuk Kementerian Investasi dan menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, beberapa waktu lalu.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Dasco menerangkan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pembentukan Kementerian Investasi dan menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud diberikan setelah pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Surat itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (8/4).
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," katanya.
Sementara sumber CNNIndonesia.com mengatakan bahwa pembentukan Kementerian Investasi bakal membuat BKPM naik kelas menjadi sekelas kementerian. Artinya, kepala BKPM bakal menjadi menteri.
BKPM bakal diubah menjadi Kementerian Investasi, sehingga tidak ada pembentukan kementerian baru. "Setahu saya BKPM nantinya menjadi Kementerian Investasi," ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Alasan pembentukan Kementerian Investasi agar penanaman investasi dan izin investasi di Indonesia menjadi lebih terfokus di satu pintu. "Supaya perannya lebih efektif saja," pungkasnya.
Lihat juga:Menghitung Kekayaan PNS Pemilik Ford Mustang |