Apindo Sebut Masih Ada Perusahaan Belum Bisa Bayar THR

CNN Indonesia
Senin, 26 Apr 2021 17:17 WIB
Masih ada perusahaan tak bisa bayar THR pada lebaran 2021 ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih ada perusahaan yang belum sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Sebab, usaha mereka belum pulih dari dampak pandemi covid-19.

Ketua DPN Apindo Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah Adi Mahfudz WH mengatakan mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor pariwisata, perhotelan, restoran, dan properti. Menurutnya, sejumlah stimulus dan relaksasi yang diberikan pemerintah belum mampu mendorong sektor tersebut.

"Kami berterima kasih dengan stimulus dan relaksasi dari pemerintah, namun tidak serta merta memudahkan kami. Artinya, bahwa kenyataan di lapangan tidak semudah itu, kesulitan di dunia usaha sangat luar biasa kami rasakan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/4).

Untuk perusahaan yang masih terpuruk itu, Apindo mengusulkan untuk mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja. Ia meyakini pekerja pun bisa memahami mengenai kondisi arus kas tempat mereka bekerja.

Namun, ia memastikan perusahaan yang mampu membayar THR serta tidak terdampak pandemi covid-19, akan membayar THR sesuai dengan ketentuan yakni H-7 Lebaran. Ia menegaskan THR merupakan hak pekerja/buruh yang harus dipenuhi, bagaimanapun mekanisme pembayarannya nanti.

"Pengusaha yang mampu seyogyanya tidak ada alasan untuk mencicil, untuk menunda pembayaran THR , khususnya usahanya yang tidak terdampak pandemi covid-19," katanya.

Namun, ia mengaku Apindo belum mendapatkan laporan mengenai jumlah perusahaan yang sanggup membayar THR maupun perusahaan yang akan berdialog dengan pekerja/buruh. Apindo, lanjutnya, juga belum mengantongi data perusahaan yang sudah menyalurkan THR kepada pekerja.

"Biasanya, hal itu terjadi sebelum Lebaran atau mendekati satu minggu sebelum Lebaran. Laporan riil itu memang bukan ranah kami, itu ranahnya di Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh kepada pekerja tahun ini. Namun, untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR diberikan keringanan pembayaran hanya sampai dengan sebelum lebaran 2021 atau H-1.

Ketentuan mengenai pembayaran THR Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja dan buruh," ungkap Ida dalam konferensi pers belum lama ini. 

(hrf/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK