Asabri Bakal Beri Santunan 53 Ahli Waris Korban KRI Nanggala
PT Asabri (Persero) berjanji akan memberikan santunan yang menjadi hak manfaat peserta yang menjadi korban KRI Nanggala 402, yang hilang kontak di Perairan Utara Bali pada Rabu (21/4) lalu.
"Kami pastikan prajurit TNI AL yang gugur akan mendapatkan hak-haknya," tutur Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono melalui keterangan resmi, Selasa (27/4).
"Kami berkewajiban memberikan hak manfaat bagi peserta yang gugur dalam tugas. Peserta merupakan prioritas yang harus diutamakan," lanjut dia.
Adapun, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi prajurit TNI Al yang gugur bakal diserahkan kepada ahli waris, terdiri dari manfaat santunan risiko kematian khusus, nilai tunai tabungan asuransi, hingga beasiswa anak.
Komisaris Utama Asabri Fary Djemi Francis menegaskan penyerahan manfaat harus dilakukan sesegera mungkin. "Sehingga dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan ahli waris yang ditinggalkan," terang dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyanto Sigit Prabowo, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dalam konferensi pers Minggu (25/4), menyatakan 53 orang prajurit TNI AL yang bertugas dalam KRI Nanggala 402 telah gugur.