BPJS Naker Siapkan Rp5 M Untuk Santunan Korban Sriwijaya Air

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jan 2021 13:53 WIB
Sejauh ini, 18 orang korban Sriwijaya Air teridentifikasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, 12 korban di antaranya merupakan awak pesawat.
Sejauh ini, 18 orang korban Sriwijaya Air teridentifikasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, 12 korban di antaranya merupakan awak pesawat. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan menyalurkan santunan bagi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyebut data sementara menunjukkan 18 orang korban teridentifikasi dari 62 orang yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

12 diantaranya adalah awak pesawat Sriwijaya Air dan NAM Air. Kalkulasi sementara, total manfaat yang akan disalurkan adalah sebesar Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka tersebut akan terus bertambah jika nantinya ada penumpang yang terdeteksi merupakan peserta BPJamsostek," jelasnya lewat rilis, dikutip Jumat (15/2).

Ia merinci manfaat yang akan diberikan bagi peserta yang terdaftar dalam status tugas/dinas, yakni santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Sedangkan bagi peserta yang tidak dalam status tugas/dinas, mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk JKK, ahli waris akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali upah terakhir korban. Lalu, manfaat dari program JKM adalah Rp42 juta per korban.

Sedangkan santunan program JHT dan JP akan diberikan sesuai perhitungan masing-masing saldo peserta terdaftar. Terakhir, lewat program JKK dan JKM, keluarga yang ditinggalkan akan diberikan beasiswa senilai Rp174 juta untuk 2 orang anak.

"Kami akan salurkan manfaat tersebut segera setelah proses administrasi selesai dilakukan," jelasnya.

Saat ini, Krishna mengaku masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan data terbaru. Data kemudian dicocokkan dengan data kepesertaan yang ada di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengimbau kepada perusahaan atau keluarga yang mengetahui bahwa pekerja atau anggota keluarganya merupakan peserta BPJamsostek dan menjadi korban musibah ini agar segera melaporkan melalui Contact Center 175," tutup dia.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER