Kementerian Keuangan menyatakan jumlah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk wakil menteri (wamen) maksimal 85 persen dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan untuk menteri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri," seperti yang tertulis dalam Pasal 6 Ayat 13 PMK 42/PMK.05/2021, dikutip Jumat (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, jumlah THR dan gaji ke-13 untuk staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya setara menteri maksimal mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar THR dan gaji ke-13 untuk pejabat setara.
Pemerintah menetapkan komponen yang masuk dalam THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan jabatan ini meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan yang dipersamakan tersebut adalah tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan panitera, tunjangan jurusita dan jurusita pengganti, tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II, tunjangan petugas pemasyarakatan, dan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lihat juga:THR PNS Sudah Cair Mulai 28-29 April |
Lalu, komponen THR dan gaji ke-13 untuk calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum.
THR diberikan mulai h-10 Lebaran. Itu berarti, pemerintah sudah mulai mencairkan THR pada 28-29 April 2021.
Sementara, gaji ke-13 akan cair mulai Juni 2021 mendatang. Pencairan itu dilakukan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.