Amazon akan menaikkan gaji bagi lebih dari 500 ribu pekerja mulai Mei 2021. Kenaikan gaji berkisar 50 sen sampai US$3 per jam atau setara Rp7.250-43.500 per jam (kurs Rp14.500 per dolar AS).
Vice President Amazon Darcie Henry mengatakan kenaikan gaji akan diberikan ke pekerja di divisi pengiriman, penyortiran, hingga pengemas paket yang merupakan lini terdepan perusahaan.
"Ini insentif tambahan untuk tim lini terdepan," ucap Henry seperti dikutip dari CNN Business, Jumat (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, perusahaan tidak mengatakan bahwa kenaikan gaji ini akan membuat standar upah minimum sebesar US$15 atau setara Rp217.500 per jam bakal naik.
Padahal, jika naik, upah minimum pekerja Amazon bisa melampaui pesaingnya, Costco, yang memasang standar upah minimum US$16 atau Rp232 ribu per jam per Februari lalu.
Secara anggaran, total dana yang disiapkan untuk membayar kenaikan gaji sebesar US$1 miliar atau setara Rp14,5 triliun. Namun jumlahnya lebih rendah ketimbang tahun lalu yang mencapai US$2,5 miliar.
Lihat juga:Ekonomi AS Tumbuh 6,4 Persen Kuartal I 2021 |
Kebijakan kenaikan gaji ini dikeluarkan perusahaan di tengah desakan pembentukan serikat dari para pekerja mereka.
Amazon merupakan salah satu perusahaan yang tetap melakukan perekrutan pekerja baru di tengah pandemi covid-19. Jumlahnya mencapai 500 ribu pekerja pada tahun lalu.
Perekrutan tetap dilakukan karena perusahaan menerima banyak pesanan di tengah pandemi. Terbukti, laba Amazon mencapai US$21 miliar atau Rp304,5 triliun pada tahun lalu dengan kapitalisasi pasar mencapai US$1,74 triliun atau Rp25.230 triliun di bursa saham.