Hati-hati Penipuan Investasi Aset Kripto Lewat Skema Piramida
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta masyarakat waspada dengan penipuan berkedok investasi aset kripto dengan menjanjikan keuntungan tetap dan bonus saat mendapat anggota baru atau skema piramida.
Cara itu digunakan oleh E-Dinar Coin (EDC) Cash atau EDCCash yang tengah terbelit kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
"Kegiatan yang dilakukan EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida," ucap Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resmi pekan lalu.
Lihat juga:Erick Thohir: Forza Inter! |
Sidharta mengatakan saat ini ada 229 jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan secara legal di Indonesia, tapi EDCCash tidak masuk di dalamnya. Pasalnya, EDCCash tidak memenuhi syarat aset kripto, yaitu berbasis distributed ledger technology dan berupa aset kripto utilitas atau beragun aset.
Syarat lain, aset kripto yang diizinkan harus masuk daftar 500 besar kapitalisasi pasar dan masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia. Tak ketinggalan, aset kripto harus memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.
Dalam aktivitasnya, EDCCash justru melakukan perekrutan anggota dengan skema piramida, yaitu memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri.
"Koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," ujarnya.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga sepakat menghentikan kegiatan EDCCash karena membuat aplikasi yang hanya bisa digunakan oleh komunitas untuk membeli koinnya.
Lihat juga:Beli Lamborghini Bisa Bayar Pakai Bitcoin |
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sendiri telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.
Di sisi lain, Sidharta menilai investasi semacam EDCCash muncul karena aset kripto tengah diminati masyarakat di tengah pandemi covid-19. Hal ini merujuk pada munculnya aset-aset kripto yang kerap diperbincangkan di pasar, seperti bitcoin, ethereum, ripple, dogecoin, dan lainnya, yang harganya juga terus meningkat.
Kendati begitu, ia meminta agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan. Apalagi bila menjanjikan keuntungan yang di luar kewajaran dan ilegal.
"Transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karaketristik dan risiko aset kripto," pungkasnya.