Mengenal Tunjangan PNS Penggerak Swadaya Masyarakat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penggerak Swadaya Masyarakat. Kenaikannya berbeda-beda untuk masing-masing golongan.
Ketentuannya tertuang di Peraturan Presiden (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Kebijakan berlaku mulai 28 April lalu.
Lantas, apa sebenarnya PNS Penggerak Swadaya Masyarakat itu?
Menurut Pasal 1 PP 30/2021, PNS Penggerak Swadaya Masyarakat adalah abdi negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka selanjutnya berhak mendapat tunjangan. Tunjangan ini diberikan sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," tulis Pasal 2 PP 30/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Senin (3/5).
Lihat juga:Fakta Seputar THR PNS Tahun 2021 |
Alokasi dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. Sementara yang bekerja di pemerintah daerah, maka sumber pembayaran tunjangan berasal dari APBD.
"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Pasal 5.
Nantinya, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bersamaan dengan aturan baru ini, maka PP Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut gambaran besaran tunjangan sesuai aturan baru:
Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp1.314.000
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp1.120.000
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp532.000
Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia Rp762.000
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp436.000
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp344.000
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp289.000