Baru Setahun Terbit, Permendag soal e-Commerce Bakal Direvisi

CNN Indonesia
Senin, 03 Mei 2021 19:46 WIB
Permendag Nomor 50/2020 yang mengatur e-commerce disebut akan direvisi untuk memberikan perlindungan lebih bagi pelaku UMKM.
Permendag Nomor 50/2020 yang mengatur e-commerce disebut akan direvisi untuk memberikan perlindungan lebih bagi pelaku UMKM. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik bakal segera direvisi. Padahal, beleid yang mengatur penjualan e-commerce ini baru berumur satu tahun.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan beberapa ketentuan yang dirilis 13 Mei tahun lalu itu akan diubah untuk memberikan perlindungan lebih bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di platform e-commerce.

"Karena kami ingin memberikan perisai, memberikan perlindungan agar UMKM bisa tumbuh, kami akan mengatur market place ini secara lebih baik. Karena kami ingin mendapatkan perdagangan yang adil, tapi juga bermanfaat. Bukan hanya pembeli tapi juga produsen," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lutfi, ada sejumlah hal yang belum diatur dalam Permendag 50 tahun 2020 tersebut. Salah satunya, ketentuan terkait hak cipta atas produk-produk yang dijual di market place.

Ia mencontohkan batik asal Indonesia yang motifnya dibuat oleh perajin lokal bisa diproduksi oleh industri di luar negeri dan dijual kembali di e-commerce Indonesia.

"Nyontek punya motif kita dicetaknya di luar. Ini yang kita lagi cari jalan supaya jangan sampai industri ini menghancurkan industri di dalam negeri. Kita lagi cari ekuilibriumnya, mudah-mudahan saya akan kita semua akan memperbaiki Permendag 50 ini bersama-sama dengan Kementerian Kominfo," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan pihaknya bakal turut serta melengkapi payung hukum untuk melindungi pelaku UMKM di platform e-commerce.

Kemenkominfo, kata dia, memberikan dukungan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Permenkominfo nomor 5 tahu 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat.

"Selain Permendag yang sudah dipersiapkan untuk e-commerce dan akan disesuaikan nanti agar bisa lebih tepat sesuai jamannya, Kemenkominfo memberikan dukungan melalui PP 71 dan Permenkominfo 5 yang saat ini eksis untuk mengawal ruang digital kita termasuk data flow dan tata kelola sistem elektronik," tuturnya.

Di samping itu, lanjut Johnny, kementeriannya juga terus mendorong agar rancangan undang-undang perlindungan data pribadi di DPR dapat segera disahkan supaya konsumen dan produsen sama-sama terlindungi dalam perdagangan online.

"Ini akan menjadi pelindung terhadap keseluruhan data masyarakat kita, mulai dari hak cipta dan sebagainya dan data-data masyarakat yang perlu perlindungan. Kami harapkan melalui PP 71, Permenkominfo nomor 5 dan UU perlindungan data pribadi akan melengkapi peraturan atau payung hukum e-commerce kita supaya bisa bertumbuh," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER