Cara Lapor THR Tidak Dibayar Perusahaan

CNN Indonesia
Selasa, 04 Mei 2021 12:52 WIB
Pekerja dapat mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada Posko THR yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja dapat mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada Posko THR yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan pada H-7 Lebaran. Artinya, pembayaran THR harus dilakukan maksimal 5-6 Mei 2021 jika Lebaran jatuh pada 13 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Lantas, bagaimana jika karyawan juga tak mendapatkan THR dari perusahaan hingga h-7 Lebaran?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah mendirikan posko THR di 34 provinsi. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Ida dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/5).

Posko tersebut, sambung Ida, memberikan layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto Kavling 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Ia memastikan layanan tatap muka tetap memperhatikan prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

Selain itu, posko THR juga bisa diakses secara daring (online). Masyarakat bisa mengaksesnya lewat www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.

Ida menyebut layanan posko THR mulai dibuka pada 20 April 2021 hinigga 20 Mei 2021. Pelayanan diberikan dari puku 08.00-15.00 WIB.

"Dalam pelaksanaannya, posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional," kata Ida.

Menurutnya, tim pemantau ini bertugas mengawasi operasional posko THR 2021. Lalu, mereka juga memberikan saran kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko THR 2021.

"Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pendirian posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif," jelas Ida.

Ia meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku kepada perusahaan yang melanggar pelaksanaan THR 2021.

Dalam kesempatan berbeda, Ida menjelaskan perusahaan yang telat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

"Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," katanya.

Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.

"Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," jelas Ida.

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER