Harga Gas Seluruh Industri Bakal Dibanderol US$6 per MMBTU

CNN Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 18:36 WIB
Pemerintah akan memperluas harga gas maksimal US$6 per MMBTU untuk seluruh industri, dari sebelumnya hanya tujuh sektor industri.
Pemerintah akan memperluas harga gas maksimal US$6 per MMBTU untuk seluruh industri, dari sebelumnya hanya tujuh sektor industri. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan memperluas harga gas maksimal US$6 per MMBTU untuk seluruh industri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan upaya itu dilakukan untuk mengurangi beban industri di tengah pandemi covid-19.

"Kami perluas tidak hanya dinikmati tujuh sektor industri," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/5).

Agus mengaku sudah membicarakan hal ini dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ia berharap seluruh industri bisa menikmati kebijakan harga gas di bawah US$6 per MMBTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berikan kesempatan untuk menikmati kebijakan ini. Sudah bicara dengan Kementerian ESDM agar semua sektor industri bisa menikmati harga gas di bawah US$6 per MMBTU," terang Agus.

Diketahui, kebijakan harga gas sebesar US$6 per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2021.

Keputusan ini akhirnya dikeluarkan setelah aturan hukum diterbitkan sejak empat tahun lalu untuk mengerek daya saing.

Sektor yang mendapatkan penurunan harga gas sesuai Perpres 40 Tahun 2016 adalah pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet.

Sementara, Kementerian Perindustrian pada tahun lalu sempat mengusulkan harga gas naik lebih dari US$6 per MMBTU khusus bagi industri yang tak memiliki performa bagus. Harga gas dapat dinaikkan menjadi US$6,5 per MMBTU-US$7 per MMBTU.

"Kalau performa tidak bagus, ada perusahaan yang dinaikkan (harga gas nya) jadi US$6,5 per MMBTU-US$7 per MMBTU," imbuh Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam akhir 2020 lalu.

Menurutnya, perusahaan yang mendapatkan harga gas US$6 per MMBTU harus meningkatkan kontribusi pajaknya untuk negara. Selain itu, pemerintah berharap industri melakukan ekspansi.

"Ini untuk motivasi saja, industri juga harus lakukan efisiensi, jadi memberikan kontribusi lebih ke pemerintah," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER