Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo memastikan pihaknya tak menanggung asuransi kecelakaan bagi pemudik yang menggunakan travel gelap atau ilegal.
Pasalnya, Jasa Raharja hanya akan mengambil iuran wajib atau premi dari para penumpang terhadap travel berbadan hukum resmi.
"Selalu disampaikan oleh Pak Dirjen Darat bahwa travel gelap itu tidak dijamin Jasa Raharja itu benar, kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal," ujarnya dalam video conference, Kamis (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, travel gelap juga tak terdata dalam sistem Jasa Raharja sehingga pemberian santunan kepada korban tak bisa dilakukan.
"Resmi itu terpantau sesuai dengan nomor polisi dan travel itu apa namanya, itu terpantau Jasa Raharja. Sehingga (santunan) kami lakukan secara door to door, kami sudah menghubungi langsung pada para pemiliknya. Kalau travel gelap kita kan sama-sama tidak tahu," imbuhnya.
Di samping itu, jaminan juga hanya diberikan jika penumpang atau penyedia jasa angkutan jalan sudah membayarkan iuran kepada Jasa Raharja.
Dalam kasus kendaraan pribadi, misalnya, jika Jasa Raharja tak dapat memberikan santunan kepada korban jika terjadi kecelakaan tunggal. Namun jika terjadi kecelakaan antara dua kendaraan bermotor, santunan bisa diberikan.
"Karena manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di kantor Samsat untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kecelakaan kendaraan yang dimaksud," tegasnya.
Karena itu, kata dia, masyarakat lebih baik mengikuti aturan yang berlaku serta tidak melakukan perjalanan mudik mulai hari ini hingga 17 Mei mendatang.
"Kalau, mohon maaf, misalnya berangkat Jakarta ke Jawa Tengah terus terjadi kecelakaan di Cipali apakah itu menimbulkan korban luka sampai meninggal, Jasa Raharja tidak menjamin karena memang ketentuan aturan di undang-undangnya demikian," pungkasnya.