Menaker Bakal Sanksi Pengusaha Yang Langgar Bayar THR

CNN Indonesia
Minggu, 09 Mei 2021 08:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengancam memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar aturan pembayaran THR. Namun, pengusaha mengaku pasrah.
Menaker Ida Fauziyah mengancam memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar aturan pembayaran THR. Namun, pengusaha mengaku pasrah. Ilustrasi pekerja. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit menyebut kalangan pengusaha pasrah bila nanti mendapatkan sanksi keterlambatan pembayaran THR sesuai ketentuan.

Pasrah karena menurut dia pengusaha di sejumlah sektor masih kesulitan untuk bisa membayar THR para karyawannya.

"Terserah pemerintah, kan katanya ada sanksi. Silakan saja pemerintah yang urus karena ini sudah di luar kemampuan kami," katanya, Jumat (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton menilai aturan yang dikeluarkan Kemenaker tahun ini tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan di sektor yang secara operasional masih terseok-seok, seperti perhotelan atau transportasi, hingga UMKM.

"Ini juga bukan kesalahan perusahaan tapi force majeure. Mestinya ini keadaan tidak normal, tapi dipaksakan supaya melakukan hal normal (membayar THR penuh)," ujar Anton.

Dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak covid-19.

Bagi pengusaha yang tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan atau H-7, pengusaha diharuskan melakukan dialog dengan pekerja. Selanjutnya, hasil dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Namun, pengusaha tetap harus membayar THR paling lambat sehari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, ada sanksi yang dibebankan kepada pengusaha.

"SE Menaker tidak memberi peluang bagi yang tidak mampu. Hanya menekankan, bagi yang mampu minimal satu minggu sebelum Lebaran harus bayar, yang tidak mampu harus lapor ke pemda, tapi paling lambat satu hari sebelum Lebaran harus bayar. Jadi tidak ada kata lain, harus bayar," jelasnya.

Sikap pasrah itu juga didasari masukan pengusaha dalam perundingan tripartit ternyata tidak dihiraukan. Ia mengatakan perwakilan pengusaha sudah menyatakan masalah yang dihadapi pengusaha, namun putusan dalam SE Menaker belum mewakili suara pengusaha.

"Semestinya kebijakan yang keluar itu (perusahaan) yang betul-betul tidak mampu silahkan berunding bipartit karena yang paling tahu kondisi di dalam perusahaan adalah manajemen dan karyawan," pungkasnya.

(wel/bir)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER