Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat telah menerima sebanyak 643 pengaduan mengenai THR. Total pengaduan tersebut diterima sejak 20 April sampai dengan 4 Mei 2021.
Informasi itu berdasarkan data Kemnaker yang dikantongi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua DPN Apindo Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah Adi Mahfudz WH mengatakan pengusaha menyadari bahwa pada prinsipnya THR harus tetap dibayarkan.
Namun, ia tidak menampik masih ada pelanggaran, sehingga diakomodasi melalui Posko THR Kemnaker. "Kami menyadari masih terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi, maka kami membuka posko THR seluas-luasnya. Dengan demikian apabila ada pelanggaran kami akan tindaklanjuti," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan pemerintah memberikan fleksibilitas yaitu pembayaran dapat diberikan paling lama sebelum hari raya keagamaan, bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
Dengan demikian, ia berharap setiap pihak baik pengusaha maupun pekerja/buruh dapat menyesuaikan dengan kebijakan yang disepakati dalam perundingan bipartit antara dua belah pihak.
"Kami memantau dengan semakin tingginya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya THR, membuat perundingan bipartit berjalan lebih baik apabila dibandingkan tahun sebelumnya," jelasnya.
Dalam data tersebut, pengaduan itu berasal dari tiga saluran. Rinciannya, mayoritas pengaduan atau 598 berasal dari pusat bantuan online, lalu 39 pengaduan melalui call center dan sisanya enam pengaduan lewat luring di ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker.
Lihat juga:PNS Gigit Jari, THR Tak Penuh |
Sementara itu, topik pengaduan THR antara lain THR 2021 akan dicicil oleh perusahaan, THR ditiadakan oleh perusahaan, pembayaran THR tidak sesuai dengan UMR daerah, THR hanya dibayarkan 50 persen, THR dibayar setelah Lebaran, dan sebagainya.
Selain pengaduan THR tahun ini, sejumlah pengaduan juga mencakup pembayaran tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, THR 2020 belum dibayar lunas, masih tersisa 25 persen, THR tidak dibayar dari 2019, THR 2020 tidak dibayarkan, dan sebagainya.
Selain pengaduan THR, Posko THR Kemnaker juga menerima 603 konsultasi mengenai THR.
Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi data tersebut kepada Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani. Namun, yang bersangkutan belum menjawab.
Posko THR Kemnaker telah dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 melalui daring dan luring. Khusus untuk posko THR luring buka selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan posko THR tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya, Kemnaker juga melibatkan perwakilan pengusaha dan pekerja dalam posko tersebut, selain tentunya pihak internal Kemnaker.
"Kami ingin benar-benar melibatkan stakeholder ketenagakerjaan, di internal kami konsolidasikan tapi kami juga ajak masuk dalam posko ini representasi dari teman serikat pekerja dan buruh maupun representasi dari pengusaha," imbuhnya dalam Launching Posko THR Tahun 2021.