Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan. Pembukaan penempatan akan memperhatikan angka kasus covid-19 di dalam negeri maupun di negara penempatan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan.
Salah satu syarat penempatan kembali TKI ke Taiwan adalah angka pertambahan kasus covid-19 di Indonesia di bawah angka 5 ribu orang/hari selama seminggu berturut-turut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru covid-19. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali," ujar Ida dalam keterangan resminya, Selasa (11/5).
Ida menjelaskan ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan Central Epidemic Command Center (CEEC).
Selain angka penambahan kasus, untuk dapat menempatkan kembali TKI ke Taiwan, Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ke Taiwan.
SOP ini memuat di antaranya penerapan protokol kesehatan secara ketat sebelum calon TKI berangkat ke luar negeri.
"Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan," terang Ida.
Ida juga telah meminta pihak-pihak terkait, seperti jajaran Kemnaker, P3MI, dan asosiasi P3MI untuk mempersiapkan rencana pembukaan penempatan PMI sesuai dengan SOP.
"Saya akan menindak tegas P3MI apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut, termasuk BLKLN yang tidak disiplin dan tidak mentaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri," pungkasnya.