Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman (Persero) Sritex terhitung sejak sesi I perdagangan, Selasa (18/5).
Dalam keterbukaan informasi, disebutkan bahwa suspensi dilakukan terkait penundaan pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) Sritex tahap III 2018 ke-6 (USD-SRIL01X3MF).
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk," demikian petikan surat penghentian perdagangan sementara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum ada penjelasan sampai kapan suspensi akan dilakukan. Namun saham SRIL tercatat berakhir pada harga Rp146 per lembar saham saat suspensi dilakukan.
Pada perdagangan Senin (17/5), saham SRIL turun 6 poin atau 3,95 persen ke posisi Rp146. Sementara itu, posisi tertinggi berada di level Rp155 serta level terendah di Rp145.
Selain masalah MTN, Sritex diketahui juga terbelit masalah utang oleh beberapa perusahaan.
Pada Kamis (6/5), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang juga telah menetapkan Sritex dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Gugatan PKPU tersebut dilakukan CV Prima Karya kepada Sritex pada 19 April 2021 lalu. Nomor perkaranya yakni 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Dalam petitumnya, CV Prima Karya memohon majelis hakim PN Semarang menetapkan PKPU kepada termohon (Sritex dan anak usahanya) untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak gugatan tersebut. Mereka juga meminta majelis hakim untuk membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Sritex dan anak usahanya.
(hrf/agt)