Sri Mulyani Buka Suara soal Wacana Tax Amnesty Jilid II
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal wacana pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang beredar di publik.
Ia menyatakan pelaksanaan tax amnesty yang nantinya dijalankan pemerintah sejatinya bukan seperti yang dimaksud publik, namun merupakan kelanjutan dari tax amnesty jilid I. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pemerintah, sambungnya, akan menggunakan landasan hukum itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty. Selain itu, juga ditambah dengan penggunaan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi pajak sejak 2018.
"Beberapa ribu wajib pajak kami akan follow up dan kami pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty," ucap Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR, Senin (24/5).
Pemerintah juga memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum mengungkap asetnya untuk segera mengungkapkannya melalui program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS). Nantinya, wajib pajak akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan PPh Bersifat Final.
"Kami akan lebih fokus untuk meningkatkan compliance, baik dalam rangka tax amnesty atau compliance facility, sehingga masyarakat punya pilihan," tuturnya.
Ani juga mengusulkan sekaligus meminta DPR untuk mendukung arah reformasi administrasi perpajakan. Salah satunya dengan menghentikan tuntutan pidana kepada wajib pajak.
"Kami juga butuh dukungan DPR untuk administrasi perpajakan dengan menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam sanksi administrasi. Jadi fokusnya pada revenue dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita," terangnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan nantinya kebijakan itu akan masuk ke dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).