Utang PLN Capai Rp649,2 T per Akhir 2020
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tercatat memiliki utang sebesar Rp649,2 triliun pada akhir 2020. Jumlah tersebut terdiri dari utang jangka panjang sebesar Rp499,58 triliun dan utang jangka pendek Rp149,65 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan PLN, utang jangka panjang PLN didominasi oleh obligasi dan sukuk sebesar Rp192,8 triliun, utang bank sebesar Rp154,48 triliun, utang imbalan kerja Rp54,6 triliun, liabilitas pajak tangguhan Rp31,7 triliun, dan penerusan pinjaman Rp35,61 triliun.
Kemudian, ada pendapatan ditangguhkan Rp5,6 triliun, utang sewa Rp14 triliun, utang kepada pemerintah dan lembaga keuangan non bank Rp3,6 triliun, utang listrik swasta Rp6 triliun, utang KIK-EBA Rp655 miliar, utang pihak berelasi Rp9,4 miliar, dan utang lain-lain Rp182 miliar.
Sementara utang jangka pendek didominasi utang pihak ketiga Rp30,6 triliun, utang bank Rp18,8 triliun, utang obligasi dan sukuk Rp14,9 triliun, hingga uang jaminan langganan Rp14,8 triliun.
Meski demikian, jika dibandingkan periode sama 2019 yang mencapai Rp655,67 triliun, posisi utang PLN relatif berkurang. Pada tahun sebelumnya, utang jangka panjang mencapai Rp496,37 triliun sementara utang jangka pendek sebesar Rp159,29 triliun.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjamin tumpukan utang tersebut tidak akan berdampak ke masyarakat. PLN katanya akan tetap berupaya menjaga tarif listrik supaya terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan tersebut katanya sudah dilakukan PLN dengan tidak menaikkan tarif listrik sejak 2017 lalu.
"Jadi tidak ada kenaikan tarif sampai saat ini, yang ada adalah kenaikan pemakaian, padahal tagihan adalah tarif dikali pemakaian, jadi kalau ada tagihan naik kami yakinkan kenaikan pemakaian bukan kenaikan tarif," ucapnya pertengahan 2020 silam.