Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menyusun peraturan presiden (perpres) untuk mengintegrasikan seluruh data keuangan. Integrasi tersebut nantinya menggunakan sistem common identifier.
"Ini selaras dengan inisiatif satu data Indonesia yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019," ucap Sri Mulyani dalam Webinar: Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5).
Sri Mulyani menjelaskan penduduk Indonesia saat ini memiliki 40 nomor identitas. Seluruh nomor identitas ini memiliki sistem sendiri yang tersebar di berbagai lembaga atau instansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu di Kementerian keuangan saja, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) punya nomor identitas bea dan cukai sendiri, pajak berbeda dengan bea dan cukai. Namun, kalau punya paspor nomornya berbeda lagi sehingga satu individu memiliki identitas yang berbeda-beda," ujar Sri Mulyani.
Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Keuangan. Pasalnya, ketika instansi itu melakukan konsolidasi, data yang ada menjadi tak terintegrasi dan tak mudah digunakan dalam data analytic.
"Data yang terintegrasi tentu membutuhkan sebuah common identifier untuk menjadi sumber informasi yang bermanfaat, terutama saat harus identifikasi transaksi, aset, dan keterangan lain yg terkait wajib pajak, ini terutama untuk menguji kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pajaknya," jelas Sri Mulyani.
Menurutnya, penggunaan common identifier menjadi sangat penting dari membangun integrasi data yang komprehensif. Hal ini juga akan membuat data lebih transparan.
"Kami di Kementerian Keuangan tentu akan terus melakukan langkah-langkah dalam rangka membangun sebuah sistem data yang semakin baik, kredibel, dan tentu bisa dimanfaatkan sebagai data untuk bahan membuat kebijakan yang semakin baik," tutup Sri Mulyani.