Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Sepatu Bata Tbk pada Kamis (20/5) kemarin. Sebelumnya, gugatan kepada Sepatu Bata terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Sekretaris Perusahaan Sepatu Bata Theodorus Warlando mengatakan perusahaan telah membayar semua kewajibannya kepada kreditur. Namun, ia tidak merincikan besaran utang yang dilunasi produsen sepatu itu.
"Setelah perseroan mempertimbangkan kesehatan finansialnya serta keberlanjutan bisnis para krediturnya, dengan ini perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan Pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan pencabutan status PKPU sementara ini membuktikan bahwa Sepatu Bata mempunyai kemampuan finansial yang cukup dalam menjalankan bisnisnya.
Ke depan, perseroan tetap menjalankan kegiatan usahan dan berupaya menjaga kinerja perusahaan semaksimal mungkin guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap perseroan.
"Perseroan menghaturkan terima kasih kepada hakim pengawas dan tim pengurus atas bantuannya dan mengucapkan terima kasih kepada Wibhisana & Partner atas bantuan, petunjuk serta telah melindungi kepentingan perseroan," ujarnya.
Sebelumnya, gugatan PKPU kepada Sepatu Bata disampaikan oleh Agus Setiawan pada Selasa (9/3) melalui kuasa hukum pemohon bernama Hasiholan Tytusano Parulian. Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.
"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis gugatan itu dalam laman resmi PN Jakarta Pusat.