Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menutup keran investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021, yang mengubah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020) dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)," bunyi pasal 2 ayat 2 huruf b aturan itu.
Sebelum aturan investasi miras direvisi, sebetulnya Jokowi telah mencabut izin investasi miras, hanya saja belum tertuang dalam aturan resmi. Keputusan diambil setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat yang memandang investasi itu banyak mendatangkan mudarat ketimbang maslahat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3) lalu.
Investasi industri miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI). Ketentuan ini tertuang dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Namun, pemerintah memangkas jumlah DNI dari 20 sektor menjadi enam sektor lewat Perpres 10 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di sana, ada 14 sektor tadinya masuk daftar bidang usaha tertutup, kini terbuka bagi investor baik domestik maupun asing, termasuk miras.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan buka tutup keran investasi miras menandakan keraguan kebijakan pemerintah. Seharusnya, sebelum dirilis secara resmi kepada publik, sebuah kebijakan sudah matang dan final.
Seperti diketahui, izin investasi miras hanya seumur jagung. Aturan itu diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu, lalu genap sebulan, Jokowi memilih mencabut izin investasi miras secara lisan. Kemudian, Perpres 49 Tahun 2021 yang diundangkan pada 25 Mei 2021 lalu, resmi menutup kembali pintu investasi miras.
"Sebelum kebijakan keluar dari pemerintah maupun dari person yang in charge (bertanggung jawab) harusnya di internal dipastikan dulu kebijakan ini sudah final, kemudian tidak berubah lagi. Sudah dipertimbangkan risiko yang muncul, pro kontra, argumen yang harus dipersiapkan pemerintah untuk counter argumen kebijakan itu," terangnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/6).
"Jadi, jangan seakan-akan akan gampang mengeluarkan statement kebijakan, kemudian ditarik lagi," lanjut Yusuf.
Menurutnya, kegamangan kebijakan pemerintah akan berdampak pada keputusan investasi investor. Hal yang paling dihindari penanam modal adalah ketidakpastian kebijakan di negara tujuan investasi.
"Investor inginnya kepastian, kalau suatu kebijakan dilihat kok ini dari A menjadi B, itu bisa berdampak pada keputusan investor ketika ingin melakukan investasi. Apakah kebijakan lain seperti itu, apakah kebijakan di negara itu konsisten," tuturnya.
Terlepas dari teknis kebijakan, Yusuf mendukung penutupan investasi miras karena tidak sesuai dengan karakteristik Indonesia. Dari indikator konsumsi, ia menuturkan angkanya masih rendah ketimbang negara sekelas lainnya (peer country).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata konsumsi minol penduduk usia di atas 15 tahun hanya 0,39 liter per kapita per tahun di 2020 lalu. Terdiri dari, konsumsi minol di pedesaan 0,61 liter per kapita per tahun dan perkotaan 0,22 liter per kapita per tahun.
"Proporsi konsumsi minuman beralkohol di Indonesia relatif kecil, sehingga kalau bicara pasar tidak prospektif dibandingkan negara lain," tuturnya.
Konsumsi minol yang rendah membuat sumbangan penerimaan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tidak signifikan.
[Gambas:Video CNN]
Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai MMEA per 30 April 2021 sebesar Rp1,74 triliun, tumbuh 0,54 persen (yoy). Relaksasi pembukaan tempat wisata membuat kinerja penerimaan cukai MMEA mulai membaik.
Jumlah tersebut hanya mewakili 2,89 persen dari total penerimaan cukai per 30 April 2021 yang mencapai Rp60,05 triliun. Sementara itu, mayoritas cukai disumbang oleh cukai hasil tembakau (HT) sebesar Rp31,2 triliun.
"Cukai minol itu bukan penyumbang utama, penerimaan cukai itu terbesar dari rokok. Jadi, kita tidak bisa melihat cukai minol sebagai potensi yang bisa meningkatkan penerimaan negara, tetapi bagaimana cukai bisa membatasi produk yang menyebabkan eksternalitas negatif, salah satunya alkohol," jelasnya.
Belum lagi, ada penolakan dari perspektif sosial, budaya, dan religi yang lebih sensitif ketimbang faktor ekonomi. Tiga faktor terakhir tersebut, justru lebih bertaji membuat Jokowi membalikkan arah pembukaan investasi industri miras menjadi tertutup.
Sepakat, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad memandang keputusan pemerintah menutup investasi industri miras sudah tepat. Pertimbangannya, ia khawatir pemerintah justru kewalahan mengawasi peredaran dan pertambahan miras dalam negeri.
"Masalahnya kita lebih sulit mengontrol peredarannya. Dengan demikian, bisa membuat efek negatif besar tidak hanya ekonomi tapi sosial," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan sumbangan cukai minol kepada perekonomian secara nasional tidak signifikan. Menurutnya, kontribusi signifikan cukai miras hanya ditemukan pada sejumlah daerah, khususnya daerah pariwisata seperti Bali.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan penerimaan cukai minol di Provinsi Bali sebesar Rp27 miliar pada Januari 2021. Kontribusinya turun drastis minus 95,98 persen dibandingkan posisi Desember 2020 yakni Rp673,12 miliar karena pandemi covid-19 sehingga jumlah wisatawan merosot tajam.
"Kalau secara nasional kecil, tapi beberapa daerah produsen atau tempat tertentu seperti pariwisata cukup signifikan. Tapi, itu jauh lebih terkontrol peredarannya, misalnya penggunaannya hanya pada kalangan tertentu dan tidak dijual bebas," terang dia.
Meski sepakat dengan keputusan pemerintah menutup investasi miras, namun ia menyayangkan proses pengambilan kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang berdampak luas bagi warga hendaknya diambil setelah mendengarkan masukan berbagai kelompok dan masyarakat, bukan sebaliknya. "Dari awal kalau sudah merugikan seharusnya tidak usah dibuka," tuturnya.
Lewat aturan baru, Jokowi masih membuka investasi pada perdagangan miras, namun dengan syarat tertentu. Ketentuan ini tidak berubah dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
"Bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya meliputi perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333), perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221), dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826)," bunyi pasal 6 ayat 3a Perpres Nomor 49 Tahun 2021.