ANALISIS

Buka-Tutup Keran Investasi Miras Bukti Keraguan Jokowi

Ulfa Arieza | CNN Indonesia
Selasa, 08 Jun 2021 06:42 WIB
Pengamat menilai buka-tutup keran investasi miras melalui berbagai peraturan pemerintah menandakan keraguan kebijakan Pemerintahan Jokowi.
Pengamat menilai buka-tutup keran investasi miras melalui berbagai peraturan pemerintah menandakan keraguan kebijakan Pemerintahan Jokowi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menutup keran investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021, yang mengubah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020) dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)," bunyi pasal 2 ayat 2 huruf b aturan itu.

Sebelum aturan investasi miras direvisi, sebetulnya Jokowi telah mencabut izin investasi miras, hanya saja belum tertuang dalam aturan resmi. Keputusan diambil setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat yang memandang investasi itu banyak mendatangkan mudarat ketimbang maslahat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3) lalu.

Investasi industri miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI). Ketentuan ini tertuang dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Namun, pemerintah memangkas jumlah DNI dari 20 sektor menjadi enam sektor lewat Perpres 10 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di sana, ada 14 sektor tadinya masuk daftar bidang usaha tertutup, kini terbuka bagi investor baik domestik maupun asing, termasuk miras.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan buka tutup keran investasi miras menandakan keraguan kebijakan pemerintah. Seharusnya, sebelum dirilis secara resmi kepada publik, sebuah kebijakan sudah matang dan final.

Seperti diketahui, izin investasi miras hanya seumur jagung. Aturan itu diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu, lalu genap sebulan, Jokowi memilih mencabut izin investasi miras secara lisan. Kemudian, Perpres 49 Tahun 2021 yang diundangkan pada 25 Mei 2021 lalu, resmi menutup kembali pintu investasi miras.

"Sebelum kebijakan keluar dari pemerintah maupun dari person yang in charge (bertanggung jawab) harusnya di internal dipastikan dulu kebijakan ini sudah final, kemudian tidak berubah lagi. Sudah dipertimbangkan risiko yang muncul, pro kontra, argumen yang harus dipersiapkan pemerintah untuk counter argumen kebijakan itu," terangnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/6).

"Jadi, jangan seakan-akan akan gampang mengeluarkan statement kebijakan, kemudian ditarik lagi," lanjut Yusuf.

Menurutnya, kegamangan kebijakan pemerintah akan berdampak pada keputusan investasi investor. Hal yang paling dihindari penanam modal adalah ketidakpastian kebijakan di negara tujuan investasi.

"Investor inginnya kepastian, kalau suatu kebijakan dilihat kok ini dari A menjadi B, itu bisa berdampak pada keputusan investor ketika ingin melakukan investasi. Apakah kebijakan lain seperti itu, apakah kebijakan di negara itu konsisten," tuturnya.

Kontribusi Miras Minim

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER