Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan modal terhimpun lewat urun dana (crowdfunding) bertumbuh 43,02 persen selama tahun berjalan (year to date/ytd), yakni 1 Januari-31 Mei 2021. Dengan total dana terhimpun sebesar Rp273,47 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen menyebut pertumbuhan juga terjadi dari sisi jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas urun dana. Secara tahun berjalan terjadi kenaikan 17,05 persen menjadi 151 penerbit untuk periode sama.
Sedangkan dari sisi pemodal, terjadi pertumbuhan sebesar 49,06 persen secara tahun berjalan atau dari 22.341 pemodal menjadi sebanyak 33.302 investor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai informasi, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 31 Mei 2021 kemarin, total penyelenggara sudah bertambah menjadi 5," ungkapnya pada webinar bertajuk Securities Crowdfunding Alternatif Pendanaan UMKM, Selasa (8/6).
Hoesen menyebut terjadi kenaikan yang drastis bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kala urun dana dibatasi untuk pelaku usaha yang hanya berbahan hukum terbatas (PT).
Dengan dicabutnya POJK Nomor 37 Tahun 2018 dan digantikan menjadi POJK Nomor 57 Tahun 2020, badan usaha CV, firma, dan koperasi juga dapat menghimpun dana investor lewat urun dana.
Sebagai perbandingan, ia menyebut pada Desember 2020 lalu terdapat 4 penyelenggara crowdfunding dan 129 penerbit dengan jumlah dana terhimpun sebesar Rp191,2 miliar.
"POJK 57 juga memperluas jenis efek yang dapat ditawarkan dari sebelumnya hanya berupa saham, sekarang diperluas menjadi efek berupa obligasi dan sukuk," tandas Hoesen.