Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak bagi masyarakat Indonesia.
Program ini dikhususkan bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak atau belum melaporkan pajak atas aset kekayaannya.
Program tax amnesty merupakan program Kementerian Keuangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak yang tertuang dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tax amnesty bukanlah hal baru. Di banyak negara, program ini telah diterapkan, seperti Australia, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.
Merujuk laman Kemenkeu, tax amnesty mempunyai tujuan sebagai berikut:
Sebagaimana sebuah kebijakan pastilah menimbulkan pro dan kontra. Berikut dampak positif dan negatif tax amnesty, dari berbagai sumber.
![]() |
Sejak diterapkan pada 2016 lalu dan berjalan selama 9 bulan, sebagian masyarakat menyambut baik program tax amnesty. Dampak positif dari program ini sebagai berikut:
APBN yang berkelanjutan membuat daya belanja pemerintah semakin besar, sehingga membantu berjalannya program pembangunan pemerintah yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.
Di sisi lain, juga membantu memperbaiki kondisi perekonomian, mengurangi kemiskinan, serta mengurangi pengangguran dan ketimpangan sosial.
Repatriasi atau pemulangan uang orang Indonesia di luar negeri membantu stabilitas ekonomi makro negara.
Stabilitas ekonomi makro terlihat dari nilai tukar rupiah, cadangan devisa, hingga likuiditas perbankan.
Praktik penyelundupan pajak mengakibatkan beban pajak yang harus dipikul oleh wajib pajak yang jujur dan membayar pajak lebih berat. Hal ini tentu menjadi ketidakadilan bagi pembayar pajak jujur.
Penyelundupan pajak tentu sangat merugikan negara karena menghilangkan pendapatan negara yang akan digunakan membiayai banyak program seperti pendidikan dan kesehatan.
Meski mengalami peningkatan wajib pajak namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan pajak. Peningkatan kesadaran ini ditujukan bagi wajib pajak kaya raya khususnya Jakarta.
Masih rendahnya target tax amnesty yang dijalankan pemerintah pada 2016 lalu memunculkan gagasan tax amnesty berulang atau jilid II.
Gagasan ini pun banyak menuai kritik pengamat ekonomi karena memberikan dampak negatif, seperti:
Tax amnesty yang dilakukan berulang memiliki potensi penurunan penyerapan pajak, penurunan kesadaran melaporkan pajak, dan cenderung mengarah pada sikap meremehkan atau menyepelekan.
Rasa ketidakadilan akan sangat dirasakan oleh wajib pajak yang taat dan jujur dalam melaporkan aset kekayaan dan membayar pajak ketimbang mereka yang mendapat pengampunan pajak.
Pengawasan dan penerapan pengampunan pajak harus dilakukan secara tepat. Tax amnesty harus berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi dan tidak terbatas untuk pengusaha saja.
(imb/fef)