Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjamin kebijakan PPN sembako yang saat ini tengah direncanakan pemerintah tidak akan menyentuh kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar tradisional.
Jaminan sama juga mereka sampaikan pada rencana pungutan PPN sekolah. Mereka menjamin, PPN sekolah tak akan dikenakan pada sekolah negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan PPN untuk sembako, hanya akan menyasar barang kebutuha pokok berjenis premium.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (14/6).
Menurut Neilmardin, pembebasan PPN untuk sembako hingga jasa pendidikan selama ini menciptakan distorsi di masyarakat. Pasalnya, terdapat perbedaan harga yang cukup besar.
Ia mencontohkan untuk konsumen daging wagyu. Mereka bisa menikmati perlakuan pajak yang sama dengan konsumen daging di pasar tradisional meski kedua barang tersebut memiliki selisih harga yang jauh.
"Dengan kebijakan ini nantinya diharapkan keadilan bagi seluruh masyarakat tercipta karena kami fokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi," tuturnya.
Hal serupa juga terjadi dalam jasa pendidikan. Pengamatan pemerintah ada sekolah tertentu yang mengenakan iuran sangat tinggi kepada siswanya.
Sekolah-sekolah ini lah, menurutnya, yang harus dikenakan pajak agar dapat mensubsidi jasa pendidikan non komersial dengan konsumen masyarakat menengah ke bawah.
Baca juga:Perusahaan Outsourcing Akan Kena PPN |
"Jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN," jelasnya.
Sayangnya Neilmaldrin belum mau membeberkan berapa batasan harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tersebut.
"Yang jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," pungkasnya.
Wacana pemerintah akan memungut PPN bagi sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas dari objek pajak mengemuka belakangan ini. Salah satunya pungutan PPN akan dikenakan ke sembako dan biaya sekolah.
Wacana itu mengemuka setelah draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik. Dalam draf yang didapat CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, rencana pengenaan PPN terhadap sembako tersebut akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU.
Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.
(hrf/agt)