Jeritan Emak-emak Tolak Pajak Sembako
Kalangan ibu rumah tangga alias emak-emak kompak menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang pokok atau sembako. Alasannya, pungutan PPN bakal mengerek harga sembako.
Atun (41 tahun) misalnya, ia tegas menolak pengenaan pajak sembako tersebut.
"Aku enggak setuju kalau kena pajak, sembako jadi mahal," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/6).
Menurutnya, kenaikan harga sembako akan membebani masyarakat utamanya golongan menengah ke bawah dan masyarakat yang tidak memiliki pendapatan tetap. Apalagi, pandemi covid-19 belum reda sepenuhnya sehingga perekonomian rakyat khususnya golongan menengah ke bawah masih tertekan.
"Harapannya harga sembako stabil saja, masih pandemi ekonomi belum stabil, yang nyari kerja masih susah, aku mohon pemerintah jangan sampai dinaikin dulu kasihan rakyat kecil," ujarnya.
Saat ini, kata dia, harga sembako masih cenderung stabil. Meskipun ada kenaikan, besarannya masih terjangkau oleh masyarakat.
"Naik paling Rp1.000-Rp2.000 masih agak normal belum naik banget," tuturnya.
Sepakat, Aida (54 tahun) juga menolak mentah-mentah rencana tersebut. Ibu dua anak ini menyatakan kenaikan harga sembako akan memberatkan masyarakat.
"Belum naik tetap saja itu sudah mahal (harga sembako), bagaimana kalau barang naik, makin menderita," ujarnya.
Selain itu, rencana tersebut kurang tepat lantaran perekonomian masyarakat masih terdampak pandemi. Pengenaan pajak sembako, hanya akan mengerek kebutuhan belanja masyarakat di tengah turunnya pendapatan akibat pandemi covid-19.
"Jangan dinaikkan lagi-lah, keadaan ekonomi makin susah, biaya hidup bertambah," katanya.
Baca juga:Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN |
Rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draf aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.
Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.