4 Peraturan Bappebti Aset Kripto di Indonesia

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jun 2021 15:14 WIB
Berikut empat peraturan tertulis yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto.
Berikut empat peraturan tertulis yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto. (Foto: Diolah dari Istockphoto/ipopba)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi memberi kepastian hukum soal aset kripto di Indonesia.

Peraturan Bappebti aset kripto tersebut telah diterbitkan dan sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

Terdapat empat peraturan tertulis yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto, di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dilansir dari laman resmi Bappebti, peraturan Bappebti aset kripto ini memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.
  2. Memberikan perlindungan kepada Pelanggan Aset Kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.
  3. Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset Kripto di Indonesia.
Ilustrasi bitcoin , Uang KriptoPeraturan Bappebti aset kripto yang melegalkan perdagangan komoditas digital (Ilustrasi Uang Kripto, Foto: istockphoto/jpgfactory)

Peraturan Penetapan Daftar Aset Kripto

Seiring waktu, perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya turut meluas dengan ditandai oleh harga aset kripto yang semakin melambung tinggi.

Melihat potensi tersebut Bappebti juga merilis Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Regulasi Bappebti ini menetapkan 229 jenis aset kripto yang terdaftar dan boleh diperdagangkan. untuk produk yang tidak terdaftar aset Bappebti akan ditindak dan wajib dilakukan delisting.

Adapun tujuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 ini untuk meningkatkan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mencegah penggunaan aset kripto illegal.

Pasalnya, penggunaan aset kripto cukup rentan dan khawatir disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme atau pengembangan senjata pemusnah massal.

Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Dilansir CNBC, hingga awal 2021 sudah tercatat ada 13 perusahaan yang secara resmi mendapat tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto, di antaranya:

  1. PT Cripto Indonesia Berkat
  2. PT Upbit Exchange Indonesia
  3. PT Tiga Inti Utama
  4. PT Indodax Nasional Indonesia
  5. PT Pintu Kemana Saja
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia
  7. PT Bursa Cripto Prima
  8. PT Luno Indonesia Ltd
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  10. PT Indonesia Digital Exchange
  11. PT Cipta Coin Digital
  12. PT Triniti Investama Berkat
  13. PT Pluto Next Digital Aset

Dengan terciptanya peraturan Bappebti aset kripto yang sah berbasis hukum, perdagangan aset kripto diharapkan menjadi lebih teratur, transparan, serta mampu bersaing sehat.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER