Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi memberi kepastian hukum soal aset kripto di Indonesia.
Peraturan Bappebti aset kripto tersebut telah diterbitkan dan sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.
Terdapat empat peraturan tertulis yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto, di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari laman resmi Bappebti, peraturan Bappebti aset kripto ini memiliki fungsi sebagai berikut:
![]() |
Seiring waktu, perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya turut meluas dengan ditandai oleh harga aset kripto yang semakin melambung tinggi.
Melihat potensi tersebut Bappebti juga merilis Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Regulasi Bappebti ini menetapkan 229 jenis aset kripto yang terdaftar dan boleh diperdagangkan. untuk produk yang tidak terdaftar aset Bappebti akan ditindak dan wajib dilakukan delisting.
Adapun tujuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 ini untuk meningkatkan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mencegah penggunaan aset kripto illegal.
Pasalnya, penggunaan aset kripto cukup rentan dan khawatir disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme atau pengembangan senjata pemusnah massal.
Dilansir CNBC, hingga awal 2021 sudah tercatat ada 13 perusahaan yang secara resmi mendapat tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto, di antaranya:
Dengan terciptanya peraturan Bappebti aset kripto yang sah berbasis hukum, perdagangan aset kripto diharapkan menjadi lebih teratur, transparan, serta mampu bersaing sehat.
Baca juga:7 Kapitalisasi Uang Kripto Terbesar |