Kadin: UU Cipta Kerja Jadi Solusi Penghambat Investasi
Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sebagai solusi untuk meningkatkan iklim investasi dalam negeri. Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam mengatakan, perekonomian bangsa terdongkrak sesuai target yang ditetapkan, sekalipun di tengah pandemi.
"Mendorong pertumbuhan ekonomi ini dijawab dengan omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja," kata Bob dalam Diskusi Media (Dismed) virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Strategi Indonesia Meraih Investor, Senin (14/6).
Bob menjelaskan, UU Cipta Kerja memberi angin segar bagi investor yang ingin masuk ke Indonesia. Aturan itu disebut berpotensi menyelesaikan tiga masalah kronik terkait ketenagakerjaan, perizinan, dan perpajakan yang sebelumnya kerap jadi kendala.
Pertama, kata Bob, kebijakan UU Cipta Kerja akan menambah kualitas ketenagakerjaan dalam negeri melalui penyelenggaraan pelatihan vokasi di berbagai sektor industri. Dalam hal ini, pemerintah dapat menggandeng perguruan-perguruan tinggi. Ke depannya, tenaga kerja akan memiliki keahlian sesuai kebutuhan industri terkait.
"Pendidikan ketenagakerjaan dapat dibuat dengan sistem vokasi, tetapi jangan pakai platform perusahaan yang besar," lanjutnya.
Kedua, UU Cipta Kerja akan mempermudah proses perizinan. Bob menyatakan, hal ini penting untuk memperlancar kegiatan pengelolaan perusahaan, terlebih untuk hal-hal yang terkait kepentingan publik dan lingkungan.
Ketiga, UU Cipta Kerja juga dapat menyelesaikan permasalahan terkait perpajakan melalui kepastian hukum bagi para investor dari luar negeri. Dengan begitu, iklim perpajakan yang nyaman, aman, dan bebas korupsi dapat dibentuk.
Bob menegaskan, hal-hal di atas diyakini dapat membawa perekonomian Indonesia lebih baik di masa mendatang.
"Cipta Kerja itu jangan berhenti di relaksasi, tapi juga transformasi ekonomi yang dikerjakan birokrasi melalui sektor perpajakan," tuturnya.
Lebih lanjut Bob berharap, pemerintah bergerak mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan setiap butir perundangan tersebut. Sehingga, UU Cipta Kerja memiliki daya tarik terhadap para calon investor.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini nanti kita lihat hasilnya. Prosesnya kita sudah selesai, itu harus dibuktikan ke dalam efektifitasnya terhadap iklim investasi di dalam negeri," kata Bob.
(rea)