Dewan Komisaris Astra Dapat Honor Rp1,8 Miliar per Bulan
PT Astra International Tbk menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota dewan komisaris perseroan maksimum Rp1,8 miliar (gross) per bulan. Honor itu diberikan kepada 10 anggota dewan komisaris, terdiri dari komisaris utama, 4 komisaris independen, dan 5 komisaris.
Keputusan itu tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Astra International yang berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga RUPS Tahunan 2022.
"Memberikan wewenang kepada presiden komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota dewan komisaris perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari komite nominasi dan remunerasi perseroan," tulis putusan RUPSLB dikutip Kamis (17/6).
Selain memutuskan honor dewan komisaris, RUPSLB Astra International juga memutuskan mengangkat mantan menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro menjadi Komisaris Independen perseroan.
"Mengangkat Bapak Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen terhitung sejak ditutupnya rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh anggaran dasar," ungkap perseroan.
Bambang menjadi satu dari total 10 komisaris perseroan bersama Komisaris Utama, Prijono Sugiarto, Komisaris Independen Sri Indrastuti Hadiputranto, Komisaris Independen Rahmat Waluyanto, Komisaris Independen Apinont Suchewaboripont.
Kemudian, Komisaris Anthony John Liddell Nightingale, Komisaris Benjamin William Keswick, Komisaris John Raymond Witt, Komisaris Stephen Patrick Gore, dan Komisaris Benjamin Birks.
"Terhitung sejak ditutupnya rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan 2023. Kecuali, John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore yang berlaku sampai RUPS Tahunan 2022 dan Bambang Brodjonegoro sampai RUPS Tahunan 2024," terang putusan itu.