Transaksi Uang Kripto RI Tembus Rp370 T

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jun 2021 16:17 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut transaksi uang kripto tembus Rp370 triliun per Mei 2021.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut transaksi uang kripto tembus Rp370 triliun per Mei 2021. (istockphoto/jpgfactory).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut transaksi uang kripto tembus Rp370 triliun per Mei 2021. Transaksi ini naik 5 kali lipat dari akhir 2020 sebesar Rp65 triliun.

Sementara itu, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah menembus 6,5 juta orang. Angka itu naik pesat dari catatan Kemendag pada akhir 2020 yang menyentuh 4 juta orang.

"Kami melihat pertumbuhan kripto sangat tinggi, jumlah pemain pada 2020 itu 4 juta orang dan dalam bilangan bulan sampai Mei 2021 pemain di aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50 persen menjadi 6,5 juta," jelasnya pada webinar Kompas bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto, Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto, Kamis (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi menyebut aset kripto bakal menjadi salah satu bagian penting dari hilirisasi perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan. Terutama, saat teknologi penopang seperti jaringan 5G, internet of things (IOT), cloud computing, dan Artificial Intelligent (AI) sudah berfungsi maksimal.

Ia memproyeksikan pada 2030 mendatang perdagangan ekonomi digital akan tumbuh pesat 8 kali lipat dari sekarang atau dari Rp632 triliun saat ini menjadi Rp4.531 triliun pada 2030. Angka itu sebesar 18 persen dari total PDB Nasional.

"Oleh sebab itu peran perdagangan di hilirisasi ekonomi digital menjadi sangat penting dan mesti diatur karena kalau tidak kita akan diuber-uber oleh sesuatu yang sudah menjadi kenyataan dunia, terutama dunia digital ekonomi," imbuhnya.

Menurut Lutfi, bagian besar lainnya dalam ekonomi digital adalah e-commerce. Dia membeberkan bahwa pada 10 tahun mendatang atau pada 2030 nanti, e-commerce akan menguasai 34 persen dari nilai ekonomi digital.

Lalu diikuti oleh transaksi antar bisnis atau business to business (B2B) dan jasa korporasi (corporate services).

Sebagai pengingat, hingga saat ini aset kripto tidak dianggap sebagai alat bayar di Indonesia. Aset kripto dianggap sebagai komoditas berjangka yang artinya dapat menjadi instrumen investasi. Aset kripto diregulasi oleh Bappebti lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER